Kamis, November 21, 2024
spot_img

Tenaga Kesejahtraan Sosial Kecamatan Bangilan,Dilaporkan ke Polres Tuban

TUBAN – Berkaitan dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Tahun 2020 – 2021 di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Bangilan yang sering disebut TKSK , di laporkan  dua pengacara ke Mapolres Tuban.Atas dugaan pengelapan uang beras milik kliennya.Jumat (04/08/2023).

Berinisial DH sebagai TKSK Kecamatan Bangilan yang mengcover semua program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), seluruh wilayah Kabupaten Tuban, Ketika program tersebut cair, kemudian DH sebagai supleyer beras BPNT langsung droping ke semua agen BNI 46 yang sudah direkomendasi Dinas Sosial Kabupaten Tuban sebagai agen BPNT.

Namun di sayangkan, Beras yang sudah di droping ke agen BNI 46 hingga saat ini belum di bayarkan kepada “IS” selaku pengusaha beras  program BPNT , padahal dari agen BNI 46 sudah dibayar penuh.

Salah satu Penyedia barang jenis Beras atau Pelaku Usaha Penggilingan Padi yang berinisial IS beralamat Dusun Cabe Desa Sidodadi Kecamatan Bangilan, mengatakan beras yang dipesan oleh TKSK belum terbayar penuh hingga saat ini,

Kami sudah mengadu pada 9 September tahun 2022 kepada Satreskrim Polres Tuban. aduan kami terbit register LI/231/VII/2023/Satreskrim Tertanggal 24 Juli 2023.Alhamdulillah aduan saya ditangani oleh Polres Tuban dan saya sudah diperiksa sebagai saksi,”Tuturnya.

Ketika ditanya apa langkah konkrit yang akan dilakukan untuk membawa “skandal” itu ke ranah hukum, IS mengatakan akan meminta pendampingan dua pengacara yang ditunjuk adalah A. Imam Santoso, S.H., M.H. dan Ali Hamsyah Nasikhin, S.H.

“Kami melakukan komunikasi awal dengan Pak A. Imam Santoso, S.H., M.H. dan Ali Hamsyah Nasikhin, S.H.Dan beliaunya siap mendampingi kami terkait uang beras BPNT yang belum terbayar oleh DH sampai dini hari.” tutur IS.

Dihubungi terpisah, A. Imam Santoso, S.H., MH. menyatakan sebelum pelaporan kita berupaya somasi TKSK Bangilan, agar kekurangan uang beras segera di bayar, DH malah tidak mengakui, akhirnya kami mengadukan Dugaan Tindak Pidana 372 dan/atau 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Tindak Pidana TPPU”. Terangnya.

Senada yang disampaikan Pak Ali Hamsyah Nasikhin, S.H. kami memohon kepada Penyidik Satreskrim Polres Tuban Unit Tindak Pidana Korupsi agar dinaikan ke Laporan Polisi bukan ke Pengaduan Masyarakat, namun Penyidik keberatan sebab masih panjang proses perkaranya”. Terangnya.

“Kami yakin status aduan kami ini merupakan dugaan tindak pidana sebab kami sudah mengantongi dua alat bukti yakni surat dan saksi, yang menerangkan bahwa beras milik Klien Kami yang dipesan oleh saudara DH telah didrop ke beberapa tempat namun tidak diakui oleh saudara DH”. Tambahnya.

Kliennya mangalami kerugian kurang lebih Rp. 941.773.500,-(Sembilan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah)” Tutur dua pengacara tersebut.

Oleh: Redaksi

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!