Minggu, November 24, 2024
spot_img

Parkir Dipasar Rengel, Diduga Petugas Tarik Parkir Tanpa Karcis

Lingkaralam.com,Tuban- Pengendara di jalan raya rengel persis di kawasan pasar Desa Rengel Kecamatan Rengel,Tuban, Harus extra hati hati saat melewat jalan tersebut, karena dijadikan tempat parkir kendaraan roda dua dan roda empat, mulai stat pukul 01.00 – 06.00 WIB, Diduga yang mengelola parkir oknum petugas pasar. Kamis (13/07/2023).

Potret pewarta lingkaralam.com,Tempat yang di jadikan parkir oleh oknum petugas pasar adalah gang samping kanan ke arah pereng kemudian jalan kiri pasar arah ke Kecamatan Grabagan termasuk jalan aternatif ke kota Tuban, dan didepan pasar di kawasan simpang empat “traffic light” hingga sampai ke halaman indomaret pun penuh kendaraan. dalam setiap titik lokasi ada satu petugas parkir masing masing dengan mengunakan atribut juru parkir (jukir).

Diantara ribuan perengkek yang berinisial YN menjelaskan kepada awak media, praktik parkir seperti ini sudah berjalan lama bahkan tahunan, ketika selesai belanja petugas parkir langsung datang dengan modal sumpritan mundur kanan kiri aja, seperti yang disampaikan YH HD dan IM di sudut traffic light.

Lasmani (Plt) kepala pasar saat dikonfirmasi pewarta lingkaraam.com lewat pesan singkat aplikasi whatshapp parkir pasar siff 01.00-06.00 WIB retribusinya masuk pasar kemudian tukang parkir juga di bekali karcis,” Katanya.

Oleh: M Zainuddin

Sesuai dengan UU yang sama pada Pasal 120, tertulis parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.10 area dilarang parkir:

1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
2. Di tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda.

3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.

4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.

5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.

6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.

7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
8. Sepanjang jalan yang licin.

9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.

10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan mengutip Auto2000.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!