Lingkaralam.com,Tuban-Potret kegiatan proyek pembangunan pengantian jembatan (Sawen) di Dusun Ngampon Desa Jati, Kecamatan Soko,Kabupaten Tuban, diduga mengunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi,Rabu (05/07/2023).
pemantauan awak media dilokasi ada bebarapa item kegiatan pekerjaan diduga tidak dilaksanakan sesuai sepesifikasi teknis yang termaktup dalam kontrak kerja, padahal pekerjaan ini sudah berjalan kurang lebih dua minggu, namun hingga saat ini papan informasi dan rambu rambu peringatan sedang ada proyek belum dipasang .”Tutur warga yang namanya tidak mau di publikasikan.
Proyek ini dibiayai oleh uang rakyat. Maka sudah sepatutnya dikerjakan sesuai dengan ketetapan aturan dan kontrak kerja yang telah disepakati semua pihak.”katanya.
Proyek jembatan ini produk dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tuban, Kontraktor pelaksana proyek ini adalah Cv Barokah Abadi beralamat jalan Raya Bektiharjo No. 50 – Kabupaten Tuban dengan nilai kontrak Rp Rp. 695.248.711,82.
Data yang di intip awak media, proyek pengantian jembatan (Sawen) berukuran 1,2,10 X 3,80 meter,serata pembangunan oprit sisi kana 10.00 X 2,26 sentimeter dan oprit sisi kiri 15.00 X 3.80 sentimeter sesuai yang tertera di kerangka acuan kerja (KAK).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tuban.Agung Supriyadi saat di konfirmasi pewarta lingkaralam.com lewat pesan singkat aplikasi whatshapp trimakasih infonya,akan segera saya teruskan kepada PPK (pejabat pembuat komitmen) untuk segera di tindak lanjuti.
Oleh: Redaksi