Lingkaralam.com,Bojonegoro– Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBM-PR) Kabupaten Bojonegoro,tengah mengerjakan sejumlah proyek rekontruksi pada tahun ini. Namun ada sejumlah warga masyarakat menduga telah terjadi persekongkolan,seperti budaya pembiaran masih berjalan terus. Minggu (02/07/2023).
Pemantaun awak media, Dalam kegiatan pembangunan rekontruksi pelebaran jalan cor beton nampak mencolaok pada timbunan matrial yang carut marut, Namun disayangkan pihak dinas terkait dan konsultan pengawas teknis tidak melakukan tindakan tegas kepada pelaksana, Padahal proyek tersebut tidak sesuai dalam kontrak kerja dan sudah pernah memakan korban pula, kejadian sekitar 10 hari yang lalu disebabkan matrial tidak dibungkar sebagai mana mestinya.
Proyek tersebut, Selain tidak ada papan nama sebagai bentuk tanggung jawab transparansi anggaran kepada masyarakat, juga tidak disertai rambu rambu sebagai peringatan sedang ada kegiatan proyek serta safety keselamatan kerja maupun penguna jalan.” potret pewarta lingkaralam.com di lokasi.
Komentar Sukur Priyanto Wakil DPRD Bojonegoro adalah pelaksana harus berantisipasi dan berupayakan untuk meningkatkan keselamatan, terutama bagi penguna jalan, Karena keselamatan waga gak kalah penting.Namun tidak direspon oleh pihak Dinas terkait serta konsultan pengawas teknis, hingga saat ini komentar DPRD diabaikan .”ketika di konfirmasi pesan singkat lewat aplikasi whatsapp.
Diintip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemenang tender lelang adalah Cv. Bagaskara Putra Perkas yang beralamat jalan Serma Abdullah No.60 Rt.11 Rw.02 Desa Pacul Kecamatan Bojonegoro, dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar ditengarai dilaksanakan tidak sesuai dokumen perencanaan sebagaimana yang termaktub dalam kontrak kerja.
Rumor yang beredar saat ini adalah paket lelang rekontruksi jalan cor beton tersebut, dikerjakan pihak ketiga yang bernama Anis, Namun sementara Anis (Pelaksana) ketika di konfirmasi lewat via sms whatsapp belum ada jawaban.
“Seperti yang di beritan sebelumnya mulai dari prat 1 hingga prat 5 masih belum ada upaya atau tindakan tegas dari pihak mana pun.
Oleh: Redaksi