Lingkaralam.com – Bojonegoro – Mengingat keberadaan Pemasangan TPT di jalan Ngasem – Dukohkidul Kecamatan Ngasem, Hal ini sebagai upaya yang di lakukan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah agar meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Infakstruktur sangat penting bagi warga yang akan beraktifitas keluar masuk serta membuat perputaran roda ekonomi bertambah lancar.Selasa (20/06/2023).
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, tampak tidak sejalan dengan prinsip-prinsip APBD .Bagaimana tidak beberapa item kegiatan dilakukan tanpa mengindahkan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Tentunya ini tidak sejalan dengan Bupati Bojonegoro.
Potret pewatra lingkaralam.com proyek rekuntruksi jalan l rigit beton serta Tembok Penahan Tanah (TPT) ini merupakan produk kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBM-PR) Kabupaten Bojonegoro.
Kontraktor pelaksana proyek ini adalah CV APTA YASA GEMILANG Jl. Kastubi No. 01 RT. 01 RW. 08 Desa Bumiaji – Batu (Kota) – Jawa Timur. Sementara konsultan pengawasnya adalah CV. Grama Konsultan.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 3,1 miliar ditengarai dilaksanakan tidak sesuai dokumen perencanaan sebagaimana yang termaktub dalam kontrak kerja. Sementara waktu pelaksanaan proyek ini tertanggal 26 April 2023.Terhitungan kalender 90 hari.
Secara kasat mata item pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) ini.diduga tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB). Contoh seperti pembesian dari pondesi plat lajur terutama sambungan serta diameter besinya.” Tutur bambang salah satu warga kepada pewarta lingkaralam.com.pekan lalu.
“Kesannya dari kolsultan pengawas seperti di biarkan. Sayang kan kalau sampai ambles atau longsor. Soalnya infakstruktur tembok penahan tanah (TPT) ini sangat berperan penting bagi kuntroksi jalan tersebut,”Katanya.
Bukan hanya merugikan negara, namun pekerjaan tersebut tentunya juga akan mempengaruhi mutu dan kualitas bangunan. Sehingga akan berpengaruh di umur bangunan,” kata tokoh masyarakat sekitar yang enggan disebut namanya.
“Sebagai penerima manfaat dari proyek ini. Kita sebagai warga masyarakat tidak terima kalau pembangunan TPT yang dilakukan di wilayah kami dengan cara dan modus seperti itu. Selain merugikan negara, itu juga merugikan kami sebagai warga,” kata dia.
“Oleh sebab itu, semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran ini harus bertanggung jawab sepenuhnya. Baik itu kolsultan, Dinas maupun pihak pelaksana proyek ini, karena bicara proyek, apalagi menggunakan uang negara, pasti melibatkan banyak pihak,” kata dia.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Raditya Bismoko ketika di konfirmasi lewat vis sms whatsapp belum ada balasan hingga saat ini.
Oleh: M Zainuddin