Oleh : M. Zainuddin
Jawa Timur, Lingkaralam.com – Fungsi pengawasan mempunyai makna yang absolut dalam sebuah pelaksanaan proyek pemerintah. Pengawasan menjadi salah satu bagian terpenting agar sebuah pelaksanaan proyek pemerintah bisa terselenggara dengan efektif, efesien, transparan dan terfilterisasi serta terbebas dari potensi praktik-praktik korupsi.
Tingginya indek penyimpangan yang berakhir dengan kasus hukum yang terjadi selama ini tidak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan sebuah proyek negara.
“Mencegah lebih baik dari pada mengobati”.
Pepatah tersebut patut menjadi acuan dalam sistem pengelolaan proyek pemerintah. Terbukti, berdasarkan realita di lapangan, sepertinya pengelola proyek lebih terkesan melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pelaksanaan, daripada upaya melakukan pengawasan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan negara dalam upaya mencegah terjadinya berbagai potensi penyimpangan.
Pengawasan adalah salah satu bagian dari sebuah kesatuan selain aspek perencanaan dan pelaksanaan. Mekanisme pengawasan yang baik dan tersistematis dalam pelaksanaan proyek pemerintah memang mutlak diperlukan.
Pelaksanaan suatu rencana atau program tanpa diiringi dengan suatu sistem pengawasan yang baik dan tersistematis, jelas akan berdampak pada lambatnya atau bahkan tidak tercapainya sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam sebuah perencanaan.
Selain itu, pengawasan juga merupakan proses menetapkan ukuran kinerja dan juga pengambilan sebuah tindakan yang menghasilkan pencapaian yang diharapkan sebagaimana kaidah kinerja yang telah ditentukan. Dalam arti lain, pengawasan merupakan proses dalam memastikan bahwa segala program kegiatan yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah menjadi tujuan dari program itu sendiri.
Tidak bisa dipungkiri, aspek pengawasan masih menjadi problematika dalam sebuah pelaksanaan proyek pemerintah. Kredibelitas dan elektabilitas yang masih jauh dari standarisasi yang telah ditetapkan dalam aturan jasa konsultansi menjadi fenomena yang sampai detik ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi para pengelola proyek pemerintah.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang memadai atau memang ada unsur kesengajaan karena disebabkan berbagai alasan, masih menjadi tanda tanya terhadap pelaksanaan proyek negara.
Ditunjang aspek profesionalitas kerja yang masih jauh dari ketentuan yang telah diatur dalam kesepakatan kontrak ditengarai menjadi poin utama penyebab terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang berakibat pada kerugian negara.
Proses perencanaan, transparansi dan profesionalitas lelang yang adil bagi semua pihak, lemahnya pengawasan, dan benturan kepentingan masih menjadi problematika dalam pelaksanaan proyek negara. Wallahu A’lam Bishawab.(Bersambung).