Kamis, Oktober 31, 2024
spot_img

Minim Tindakan, Penimbunan Solar Subsidi DI Tuban Kian Menjadi

Lingkaralam.com /Tuban, meski sudah sering dilakukan penertiban oleh Satuan Reserse Krimimal (Sat Reskrim) Polres Tuban, terhadap aktifitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi untuk mensuplay kebutuhan Pabrik, Kamis, (01/02/2023) nampaknya hal itu sama sekali tidak menyurutkan niatan para pelakunya untuk jera.

Alih – alih membeli solar untuk kebutuhan alat pendukung sarana prasarana pertanian, bermodal secarik kertas dari Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai bukti legalitas atas usaha pertaniaan, nampaknua modus operandi tersebut digunakan oleh para pelakunya agar dapat membeli solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan mudah.

Lalu – lalang para perengkek (sebutan untuk kurir solar) nampak dengan mudah hilir – mudik membawa tong besi kapasitas 30 Liter, mengantre untuk menunggu giliran pengisian. Mereka, sengaja tidak menjajar antrean tong didekat tuas Nozle untuk menghindari paparazzi (Fotografer yang sering membuntuti sesorang) mengambil gambar.

Di SPBU turut wilayah Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban contohnya, dari hasil investigasi lapangan, pewarta berhasil membuntuti salah satu perengkek hingga memasuki kediaman terduga pelaku di Desa Leran Wetan, tak lain untuk menyetorkan solar hasilnya mengantre sejak siang.
Tidak hanya diwilayah setempat,

praktik menguras solar serupa juga dilakukan oleh perengkek berskala besar diwilayah Kecamatan Jenu, dari SPBU yang berada diwilayah Desa Purworejo, oleh para kurir tersebut kemudian dibawa menuju kediaman terduga pelaku diwilayah Desa Beji untuk disetorkan menuju perusahaan.

Sedangkan operandi diwilayah Tuban bagian selatan, diberlakukan istilah Solar A dan B, solar jenis A dibeli menggunakan jasa kurir dari SPBU Turut wilayah Desa Lajulor, Kecamatan Singgahan,

solar jenis B dibeli dari hasil pengolahan minyak mentah secara ilegal dari wilayah wonocolo, kemudian diangkut menuju Desa Banyu urip, Kecamatan Senori untuk dicampur sebelum dikirim ke perusahaan.Tujuan mencampur kudua jenis solar tersebut tidak lain adalah untuk memperoleh laba yang lebih tinggi.

Maraknya aktifitas tersebut ternyata sudah sampai ke telinga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, komisi III, Hartono. Pihaknya menyebut bahwa saat ini tengah dilakukan pembahasan dengan Ketua Dewan mengenai langkah yang akan ditempuhnya.

“Kami sepakat untuk saling mencari kepastian data otentik serta saksi – saksi, selanjutnya nanti melalui pimpinan DPRD, kami akan meminta dilakukan Hearing dengan Dinas dan pihak – pihak terkait agar kejadian ini dapat segera ditindak.” Tegasnya saat dikonformasi melalui ponsel Pukul14.29 Wib.

Menanggapi kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Gananta menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran mendalam berkaitan adanya dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar Tersebut.
“Terimakasih atas infonya, kita (segera) cek lapangan dulu.” Pungkasnya. Pukul 16.50 Wib.

Untuk diketahui, dari SPBU, Solar kategori subsidi tersebut dibeli dengan harga Rp 6.800,- per liternya, dan dijual untuk mensuplay kebutuhan perusahaan diatas Rp 10.300,- bahkan lebih.

Reporter : M Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!