Minggu, November 24, 2024
spot_img

Fenomena Nikah Siri dan Solusi Isbat Sebagai Bentuk Kesadaran Akan Kepastian Hukum

Lingkaralam.com, Bojonegoro – Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan sepasang mempelai tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Secara Islam, nikah siri terbilang sah karena telah memenuhi unsur-unsur pernikahan. Namun, pernikahan siri ini dalam perspektif hukum tidak diakui oleh negara.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik berpandangan, pasangan yang melakukan nikah siri tidak memiliki bukti surat nikah dan catatan administratif di KUA. Maka dari itu, pernikahan siri ini dalam perspektif hukum tidak diakui oleh negara.

“Nikah siri belum mempunyai kekuatan hukum, artinya tidak diakui di dalam administrasi negara. Akibatnya anak dari hasil pernikahan siri itu tidak diakui secara administrasi negara dan menjadi anak ibu,” kata Sholikin Jamik, Selasa (11/7/2023).

“Begitupula saat terjadi perceraian hanya cukup di WhtasApp saja. Yang paling mengenaskan jika terjadi suami meninggal anak maupun istrinya tidak menjadi ahli waris. Maka hakikatnya nikah siri itu merugikan pihak perempuan dan anak,” katanya.

Maka dari itu, lanjut Sholikin Jamik, negara memberikan ruang bagi pasangan nikah siri dan memenuhi syarat rukun menikah artinya ada mempelai, ada wali maupun saksi, ada mas kawin, ijab qabul maka bisa diisbatkan melalui pengadilan agama.

“Isbat nikah artinya mengesahkan pernikahan. Mengapa terjadi isbat, karena sebelumnya sudah menikah siri. Tentunya nikah siri yang telah memenuhi syarat rukun menikah,” kata Sholikin Jamik.

Dari data yang ada, di enam bulan pertama tahun 2022 terdapat 11 perkara. Namun di enam bulan pertama di tahun 2023 ini ada 24 perkara,” katanya.

Kenaikan ini, tentunya harus dipahami bahwa banyak orang yang nikah siri namun ada kesadaran untuk mengesahkan. Hal ini mengindikasikan adanya kesadaran hukum bahwa kepastian hukum menjadi penting. “Banyak anak-anaknya yang mau sekolah karena akra kelahiran atas nama ibu akhirnya menjadi dan dosa berkepanjangan bagi suami istri yang nikah siri,” katanya.

Akibat hukum dari faktor-faktor yang disebutkan di atas mulai disadari oleh pasangan yang menikah siri. Akhirnya mereka mengajukan isbat.

“Yang bisa diisbatkan hanya calon suami dan calon istri yang statusnya perawan atau janda dan jejak atau duda. Jika statusnya masih punya istri maka tidak bisa diisbatkan. Kalau punya istri maka dia harus melakukan proses poligami Remi di Pengadilan Agama,” katanya

“Namun kebanyakan di Bojonegoro ini, pernikahan siri terjadi kebanyakan karena suaminya sudah punya istri lalu ingin poligami dengan cara nikah siri,” kata Sholikin Jamik.

Oleh : M. Zainuddin

 

 

 

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!