Lingkaralam.com,Bojonegoro– Keberadaan pembangunan proyek jalan cor beton di Desa Wotan – Kayulemah Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro,Jawa Timur, Di protes warga setempat. Karena tidak di kerjakan dengan sepesifikasi teknis yang termaktup di dalam kontrak kerja.Senin (26/06/2023).
Proyek rekontruksi jalan cor beton yang di persoalkan warga setempat adalah produk kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PU BIMA PR) Kabupaten Bojonegoro.
Pembangunan jalan cor beton berukuran 3,389 × 5.00 meter (sesuai yang tertera di papan informasi) selesai dikerjakan hanya dalam waktu 180 hari (6 bulan).”Tutur Toni yang mengaku warga desa setempat.
“Pada prinsipnya proyek bersifat collective colligial seperti ini,semua harus bertanggungjawab sepenuhnya sesuai fungsi dan perannya masing-masing soalnya ini uang negara bukan uang pribadi atau warisan.”katanya.
Kontruksi pekerjaan proyek jalan cor beton ini nampak bagian pembesian banyak yang tidak sesuai dengan sepesifikasi teknis, namun dibsayangkan warga setempat kinerja sebagai konsultan pengawas teknis,disinyalir tidak berfungsi dalam pengawasannya.
“volume pembesian mencolok tidak sesuai sepesifikasi teknis, kami sebagai warga masyarakat bojonegoro berharap ada tindakan tegas dari Pemkab Bojonegoro.
“Indikasi tersebut bisa diketahui dari fisik seperti kedalaman strouss 80-90 cm, panjang besi strouss 110 cm,ketebalan lantai kerja beton kurang dari Fc’ 10 cm.dan hamparan Lapis pondasi agregat kelas A ( LPA) di lihat mencolok sanggat tipis.” Hasil pemantauan awak media di lokasi.
Nilai kontrak Rp 19.3 miliar,Kontraktor pelaksana adalah PT. Rattan Priya Tanaya Jl. Cawas-Bayat Km.1 Bawak 03/07 Cawas Klaten,Jawa Tengah. Sementara konsultan pengawasnya PT. Mitra Cipta Engineering.beralamat JL.Pandugo baru XI blok Z-08 – Surabaya Jawa Timur.
“Mencegah lebih baik dari pada mengobati”.
Pepatah tersebut patut menjadi acuan dalam sistem pengelolaan proyek pemerintah. Terbukti, berdasarkan realita di lapangan, sepertinya pengelola proyek lebih terkesan melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pelaksanaan, daripada upaya melakukan pengawasan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan negara dalam upaya mencegah terjadinya berbagai potensi penyimpangan.
Pengawasan adalah salah satu bagian dari sebuah kesatuan selain aspek perencanaan dan pelaksanaan. Mekanisme pengawasan yang baik dan tersistematis dalam pelaksanaan proyek pemerintah memang mutlak diperlukan.
Pelaksanaan suatu rencana atau program tanpa diiringi dengan suatu sistem pengawasan yang baik dan tersistematis, jelas akan berdampak pada lambatnya atau bahkan tidak tercapainya sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam sebuah perencanaan.
Selain itu, pengawasan juga merupakan proses menetapkan ukuran kinerja dan juga pengambilan sebuah tindakan yang menghasilkan pencapaian yang diharapkan sebagaimana kaidah kinerja yang telah ditentukan. Dalam arti lain, pengawasan merupakan proses dalam memastikan bahwa segala program kegiatan yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah menjadi tujuan dari program itu sendiri.
Tidak bisa dipungkiri, aspek pengawasan masih menjadi problematika dalam sebuah pelaksanaan proyek pemerintah. Kredibelitas dan elektabilitas yang masih jauh dari standarisasi yang telah ditetapkan dalam aturan jasa konsultansi menjadi fenomena yang sampai detik ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi para pengelola proyek pemerintah.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang memadai atau memang ada unsur kesengajaan karena disebabkan berbagai alasan, masih menjadi tanda tanya terhadap pelaksanaan proyek negara.
Ditunjang aspek profesionalitas kerja yang masih jauh dari ketentuan yang telah diatur dalam kesepakatan kontrak ditengarai menjadi poin utama penyebab terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang berakibat pada kerugian negara.
Proses perencanaan, transparansi dan profesionalitas lelang yang adil bagi semua pihak, lemahnya pengawasan, dan benturan kepentingan masih menjadi problematika dalam pelaksanaan proyek negara. Wallahu A’lam Bishawab.(Bersambung).
Oleh: M Zainuddin