TUBAN, Lingkaralam.com — Kelanjutan sembilan paket pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2026 menyisakan tanda tanya. Proses tender telah dinyatakan selesai dan pemenang sudah ditetapkan. Namun, sejumlah kontraktor mengaku hingga awal November 2026 belum melakukan penandatanganan kontrak.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena jadwal penandatanganan kontrak pada sistem pengadaan LPSE telah melewati batas waktu yang ditentukan. Sementara itu, informasi pada laman pengadaan masih mencantumkan keterangan Nilai Kontrak belum dibuat.
Berdasarkan tangkapan layar LPSE Kabupaten Tuban, terdapat sembilan paket pekerjaan konstruksi SPAM dengan total pagu anggaran mencapai Rp6.188.000.000 atau sekitar Rp6,188 miliar.
Kesembilan paket tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dengan rincian sebagai berikut:
- Desa Nguruan, Kecamatan Soko. Peningkatan jaringan perpipaan SPAM, HIPPAM Tirto Barokah, pagu Rp1 miliar.
- Desa Kebomlati, Kecamatan Plumpang. Perluasan jaringan perpipaan SPAM, HIPPAM Melati Mandiri, pagu Rp580 juta.
- Desa Purworejo, Kecamatan Jenu. Peningkatan sarana dan prasarana air bersih, HIPPAM Tirtawening, pagu Rp500 juta.
- Desa Sembungrejo, Kecamatan Plumpang. Pembangunan jaringan perpipaan SPAM, HIPPAM Sambung Tirta, pagu Rp755 juta.
- Desa Bader, Kecamatan Jatirogo. Peningkatan jaringan perpipaan SPAM, HIPPAM Sumber Mulyo, pagu Rp705 juta.
- Desa Laju Lor, Kecamatan Singgahan. Peningkatan jaringan perpipaan SPAM, BUMDes Lajo Sejahtera, pagu Rp750 juta.
- Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan. Perluasan jaringan perpipaan SPAM, HIPPAM Tirta Buana Klamppeyan, pagu Rp725 juta.
- Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding. Perluasan jaringan perpipaan SPAM, HIPPAM Sumber Lancar, pagu Rp550 juta.
- Desa Sidomulyo, Kecamatan Bancar. Perluasan jaringan perpipaan SPAM, HIPPAM Tirto Agung, pagu Rp623 juta.
Total tersebut merupakan akumulasi pagu anggaran, bukan nilai kontrak yang telah disepakati dengan penyedia.
Jadwal Kontrak Berakhir 12 Oktober 2026
Salah satu paket yang dapat ditelusuri tahapan pengadaannya adalah Perluasan Jaringan Perpipaan SPAM Desa Sidomulyo, Kecamatan Bancar, dengan kode tender 10162114000.
Dalam jadwal LPSE, sudah ditetapkan pemenang berlangsung pada 18–21 September 2026. Pengumuman pemenang dijadwalkan 21 September 2026, kemudian dilanjutkan masa sanggah pada 22–27 September 2026.
Tahapan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dijadwalkan pada 27 September hingga 2 Oktober 2026.
Adapun penandatanganan kontrak dijadwalkan mulai 28 September sampai 12 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
Namun, berdasarkan tangkapan layar yang diakses pada 3 November 2026, informasi nilai kontrak masih menunjukkan keterangan belum dibuat.
Sejumlah kontraktor yang dimintai keterangan juga mengaku belum menandatangani kontrak pekerjaan, meskipun jadwal yang tercantum dalam sistem telah terlewati.
Pengakuan tersebut menambah pentingnya penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap proses pengadaan. Sebab, terdapat perbedaan antara selesainya proses pemilihan penyedia dengan kepastian kontrak sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.
Jika Dibatalkan, Pemerintah Harus Terbuka
Persoalan yang muncul bukan sekadar kapan kontrak ditandatangani. Pemerintah juga perlu memberikan kepastian mengenai kelanjutan masing-masing paket pekerjaan.
Apabila masih dilanjutkan, dinas terkait harus menjelaskan perkembangan administrasi, termasuk penerbitan LPSE penandatanganan kontrak, serta jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Sebaliknya, apabila terdapat paket yang dibatalkan atau tidak dilanjutkan, alasan dan dasar keputusan tersebut harus dijelaskan secara terbuka.
Hal ini penting karena proses tender membutuhkan sumber daya dan biaya penyelenggaraan. Tahapan pengadaan melibatkan kegiatan administrasi, pengelolaan sistem, evaluasi dokumen penawaran, hingga penetapan penyedia.
Meskipun biaya tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara, penggunaannya tetap menjadi bagian dari pertanggungjawaban penyelenggaraan pengadaan pemerintah.
Publik berhak mengetahui mengapa proses yang telah berjalan hingga penetapan pemenang tidak berlanjut sebagaimana jadwal yang ditetapkan. Termasuk apakah terdapat kendala administrasi, perubahan kebijakan anggaran, persoalan dokumen penyedia, atau alasan lain yang dapat dibenarkan menurut ketentuan pengadaan.
Akuntabilitas Anggaran dan Kebutuhan Air Bersih
Sembilan paket SPAM dengan pagu sekitar Rp6,188 miliar tersebut bukan sekadar deretan kegiatan dalam dokumen pengadaan. Di balik anggaran itu terdapat kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan air bersih.
Karena itu, pertanggungjawaban pemerintah tidak cukup hanya ditunjukkan melalui selesainya proses tender. Kepastian kontrak, pelaksanaan pekerjaan, kualitas konstruksi, hingga manfaat pembangunan harus menjadi bagian dari pengawasan publik.
Dinas terkait dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu memberikan penjelasan mengenai status seluruh paket, identitas penyedia pemenang, nilai penawaran terkoreksi, tanggal penerbitan serta kepastian penandatanganan kontrak.
Jika memang terjadi pembatalan, dokumen dan dasar keputusannya juga perlu dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Hingga berita ini disusun, alasan sejumlah kontraktor belum menandatangani kontrak masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Lingkaralam.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi dinas terkait, PPK, maupun penyedia jasa untuk memberikan penjelasan mengenai kelanjutan sembilan paket pekerjaan SPAM Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2026.
TIM INVESTIGASI LINGKARALAM.COM

