Keluhan proses KRK yang berlarut menjadi momentum bagi Pemkab Tuban untuk mengevaluasi mekanisme pelayanan, menyederhanakan prosedur, dan memastikan digitalisasi benar-benar mempermudah masyarakat.
TUBAN, Lingkaralam.com — Digitalisasi pelayanan publik seharusnya memudahkan masyarakat, memangkas birokrasi, dan memberikan kepastian waktu. Namun, ketika pelaku usaha masih mengeluhkan lamanya proses pengurusan dokumen, Pemerintah Kabupaten Tuban perlu mengevaluasi apakah sistem yang diterapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam pelayanan Keterangan Rencana Kota (KRK), seorang pemohon mengaku menunggu lebih dari satu bulan meskipun revisi yang diminta dinilainya hanya sedikit. Keluhan lain menyebut dokumen yang telah diperbaiki dan diunggah ulang lama tidak diperiksa oleh pihak dinas.
Menanggapi persoalan tersebut, pihak PU Tuban menjelaskan bahwa permohonan diproses berdasarkan urutan antrean. Apabila dokumen memerlukan revisi, permohonan akan kembali masuk dalam urutan berikutnya sehingga tidak dapat langsung diperiksa kembali.
Penjelasan itu memberikan gambaran mengenai mekanisme pelayanan yang diterapkan. Namun, pemerintah tidak seharusnya berhenti pada penjelasan prosedur. Justru, mekanisme tersebut perlu dievaluasi apabila berpotensi membuat proses pengurusan semakin panjang.
Jika teknologi dirancang untuk mempermudah pelayanan, mengapa pemohon masih harus menghadapi waktu tunggu yang panjang setelah memenuhi permintaan revisi?
Sistem Harus Mempermudah, Bukan Menambah Tahapan
Antrean merupakan mekanisme yang dapat diterapkan dalam pelayanan. Namun, Pemkab Tuban perlu memastikan bahwa pengaturan antrean tidak menciptakan proses berulang yang memperlambat penyelesaian dokumen.
Apabila setiap revisi harus kembali masuk antrean, pemerintah perlu mengkaji apakah mekanisme pemeriksaan ulang dapat dibuat lebih efisien. Berkas yang telah diperbaiki seharusnya dapat dipantau dengan jelas, sementara petugas memiliki standar waktu untuk menindaklanjuti setiap permohonan.
Perbaikan juga perlu menyentuh aspek kemudahan penggunaan sistem. Pemohon semestinya dapat mengetahui status dokumen, alasan revisi, tahapan yang sedang berlangsung, dan perkiraan waktu penyelesaian tanpa harus berulang kali menghubungi petugas.
Jangan sampai digitalisasi hanya memindahkan antrean dari meja pelayanan ke layar ponsel, sementara masyarakat tetap menanggung ketidakpastian yang sama.
Pemkab Tuban perlu menguji kembali seluruh alur pelayanan, mulai dari pengajuan, pemeriksaan, permintaan revisi, pengunggahan ulang, hingga penerbitan dokumen. Tahapan yang tidak diperlukan perlu disederhanakan, sedangkan tahapan teknis yang memang wajib harus memiliki prosedur dan batas waktu yang jelas.
Pemkab Perlu Mengambil Langkah Korektif
Kepala DPUPRPRKP Tuban, Agung Supriyadi, perlu menjelaskan standar waktu penyelesaian KRK, rata-rata waktu pemeriksaan ulang, serta mekanisme pengawasan terhadap permohonan yang belum ditindaklanjuti.
Namun, persoalannya tidak cukup diserahkan pada penjelasan teknis dinas. Pemkab Tuban sebagai penyelenggara pemerintahan perlu memastikan bahwa digitalisasi berjalan seiring dengan pembenahan tata kerja, peningkatan kapasitas petugas, dan evaluasi kinerja pelayanan.
Pemerintah perlu menyiapkan mekanisme yang mampu mendeteksi permohonan yang melewati standar waktu, memberikan notifikasi perkembangan kepada pemohon, serta menyediakan jalur pengaduan yang jelas. Jika antrean menjadi kendala, kapasitas pemeriksaan dan pembagian beban kerja juga perlu dievaluasi.
Langkah tersebut harus didukung data yang terukur: berapa lama proses berlangsung sebelum dan sesudah digitalisasi, berapa permohonan yang terlambat, serta apakah keluhan pengguna telah ditindaklanjuti.
Dengan demikian, evaluasi SI KERETA tidak berhenti pada penilaian bahwa aplikasi berfungsi, tetapi benar-benar mengukur manfaatnya bagi masyarakat.
Ukuran Keberhasilan Adalah Kemudahan bagi Masyarakat
Pemkab Tuban memperkenalkan SI KERETA pada September 2026 untuk mempermudah akses informasi tata ruang dan pengurusan KRK. Tujuan tersebut perlu diwujudkan melalui pelayanan yang sederhana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keluhan pelaku usaha belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh pelayanan perizinan di Tuban bermasalah. Namun, keluhan tersebut merupakan masukan yang patut ditindaklanjuti melalui evaluasi terbuka dan perbaikan nyata.
Pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa berkas mengikuti antrean. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa permohonan diproses dalam waktu yang wajar, revisi ditindaklanjuti, dan setiap keterlambatan memiliki alasan yang jelas.
Digitalisasi bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk memperbaiki pelayanan. Karena itu, Pemkab Tuban perlu berani membenahi sistem apabila mekanismenya masih menyulitkan pemohon. Jangan sampai masyarakat dipaksa menyesuaikan diri dengan kelemahan sistem, padahal teknologi semestinya dirancang untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Keberhasilan SI KERETA pada akhirnya bukan ditentukan oleh keberadaan aplikasi, melainkan oleh perubahan yang benar-benar dirasakan: prosedur lebih sederhana, waktu tunggu lebih singkat, informasi lebih transparan, dan pelaku usaha memperoleh kepastian pelayanan.
Oleh : Redaksi

