TUBAN, Lingkaralam.com — Kenaikan harga aspal di tingkat pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) dikeluhkan sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2026. Lonjakan harga material tersebut dinilai menekan biaya pelaksanaan, terutama bagi penyedia jasa yang telah terikat kontrak.
Berdasarkan informasi dari kalangan rekanan, harga satuan aspal yang dijadikan acuan anggaran disebut sekitar Rp2.000 per kilogram. Sementara itu, harga tebus dari AMP dilaporkan mencapai Rp1.800 per kilogram. Selisih Rp200 per kilogram tersebut dinilai semakin mempersempit ruang pembiayaan karena kontraktor masih harus menanggung biaya pengangkutan, tenaga kerja, bahan bakar, dan operasional alat berat.
Namun, perbandingan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), analisis harga satuan pekerjaan, dan kontrak masing-masing paket. Sebab, harga acuan material belum tentu mencakup komponen biaya yang sama dengan harga pembelian dari pemasok.
Seorang kontraktor jalan di Tuban yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan kenaikan harga aspal membuat perhitungan biaya pelaksanaan semakin berat.
“Dengan selisih harga seperti sekarang, kami sudah kesulitan menghitung biaya pelaksanaan. Aspal bukan satu-satunya komponen pengeluaran. Masih ada biaya angkut, tenaga kerja, bahan bakar, dan operasional alat berat,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Menurut dia, kondisi akan semakin berat apabila harga material kembali naik ketika pekerjaan masih berlangsung. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh apabila kenaikan harga terbukti memengaruhi pelaksanaan proyek.
Meski demikian, besarnya dampak terhadap setiap paket pekerjaan belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan terhadap nilai kontrak, volume kebutuhan aspal, harga penawaran, dan komponen biaya lainnya.
Perencanaan Anggaran dan Risiko Tender
Keluhan kontraktor memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian harga dalam perencanaan proyek jalan TA 2026 dengan kondisi pasar saat pelaksanaan pekerjaan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PRKP) Kabupaten Tuban perlu menjelaskan dasar penetapan harga satuan aspal, waktu survei harga, serta sumber data yang digunakan dalam penyusunan HPS dan analisis harga satuan pekerjaan.
Nilai penawaran pemenang tender juga perlu dicermati untuk mengetahui sejauh mana struktur biaya setiap paket mampu mengantisipasi perubahan harga material. Penawaran rendah tidak otomatis menunjukkan ketidakwajaran, tetapi evaluasi harga dan kemampuan penyedia menjadi bagian penting dalam memastikan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai kontrak.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu menjelaskan apakah kenaikan harga telah dievaluasi dan apakah terdapat paket yang berisiko mengalami keterlambatan. Informasi mengenai progres fisik dan ketersediaan material diperlukan untuk menilai dampak kenaikan harga secara objektif.
Mutu Jalan Tidak Boleh Dikorbankan
Tekanan biaya juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi mutu pekerjaan. Namun, kenaikan harga aspal tidak otomatis berarti kualitas jalan menurun. Risiko tersebut harus diuji melalui pemeriksaan teknis dan dokumen pengawasan.
Aspek yang perlu diperiksa meliputi ketebalan lapisan, kualitas campuran, suhu penghamparan, dan kepadatan hasil pemadatan. Pengujian core drill, apabila dipersyaratkan dalam spesifikasi pekerjaan, dapat digunakan untuk memeriksa ketebalan lapisan aspal.
Kontraktor tetap berkewajiban memenuhi spesifikasi dan ketentuan kontrak. Karena itu, tekanan biaya tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengurangi volume atau menurunkan mutu pekerjaan secara sepihak.
Pemerintah daerah perlu memastikan pengawasan berjalan efektif agar masyarakat tetap memperoleh infrastruktur sesuai standar yang dipersyaratkan.
Penyesuaian Kontrak Perlu Dasar Hukum
Sejumlah kontraktor berharap pemerintah daerah membuka ruang pembahasan untuk mencari solusi atas kenaikan harga material, termasuk kemungkinan penyesuaian harga atau perubahan volume pekerjaan apabila memenuhi persyaratan.
Namun, kenaikan harga tidak otomatis memberikan hak kepada penyedia jasa untuk memperoleh tambahan pembayaran. Kemungkinan penyesuaian harus diperiksa berdasarkan jenis kontrak, klausul yang disepakati, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan apakah kenaikan harga telah memengaruhi jadwal penyelesaian proyek dan langkah yang disiapkan untuk mengantisipasi keterlambatan.
Untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai keluhan rekanan, konfirmasi diperlukan kepada pengelola AMP mengenai perubahan harga dan ketersediaan pasokan. Data tersebut perlu dibandingkan dengan dokumen kontrak, harga penawaran, serta perkembangan pekerjaan di lapangan.
Pada akhirnya, kenaikan harga aspal bukan hanya menyangkut keuntungan kontraktor, tetapi juga menguji ketepatan perencanaan anggaran, efektivitas pengendalian kontrak, dan kemampuan pemerintah daerah menjaga mutu pembangunan jalan yang dibiayai APBD.
Dinas PUPR Kabupaten Tuban perlu memberikan penjelasan berdasarkan data mengenai harga material, paket yang terdampak, serta langkah penanganan yang sesuai ketentuan. Keterbukaan tersebut penting agar kepentingan penyedia jasa tetap ditempatkan dalam kerangka kepastian kontrak, akuntabilitas anggaran, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Oleh : M. Zainuddin




