Sabtu, Oktober 10, 2026
spot_img

Persaingan Pengadaan Proyek Tuban: Siapa Mendapat Ruang? (Jilid 4) 

TUBAN, Lingkaralam.com — Selisih penawaran pemenang yang sangat tipis dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemenang tender berulang, hingga dugaan keterkaitan sejumlah badan usaha menjadi persoalan yang perlu ditelusuri dalam pengadaan proyek pemerintah Kabupaten Tuban.

Indikator-indikator tersebut tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Namun, jika muncul bersamaan dengan persoalan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dugaan kesamaan jejak digital, dan keterkaitan antarbadan usaha, pola persaingan perlu diperiksa lebih mendalam. Persoalannya bukan sekadar siapa yang memenangkan tender, melainkan apakah peserta benar-benar berkompetisi secara independen.

Seorang kontraktor yang telah lama mengikuti dinamika proyek di Tuban mengatakan, persaingan tender tidak selalu dapat dibaca hanya dari nama badan usaha yang tercantum dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Menurut dia, terdapat kontraktor yang memiliki beberapa badan usaha berbentuk CV. Ia juga menilai kelompok kontraktor tertentu tetap mendominasi perolehan proyek meskipun kepemimpinan daerah telah berganti hingga tiga periode.

“Banyak kontraktor memiliki beberapa CV. Kalau hanya melihat nama perusahaan, seolah-olah pesertanya berbeda. Yang perlu dilihat siapa di belakangnya, pengurus, alamat, tenaga ahli, peralatan, sampai siapa yang mengurus administrasinya,” ujarnya.

Keterangan tersebut perlu diuji melalui data pemenang tender, hubungan antarpengurus, penguasaan sumber daya, serta rekam jejak paket. Banyaknya badan usaha atau kemenangan berulang bukan dengan sendirinya bukti pelanggaran, tetapi dapat menjadi alasan untuk menelusuri apakah persaingan berlangsung secara sehat.

Selain pola kemenangan, penawaran yang sangat dekat dengan HPS perlu dicermati berdasarkan data setiap paket dan penawaran peserta lainnya. Pemeriksaan juga perlu memastikan pemenuhan ketentuan SKP serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak nonteknis yang disebut-sebut memengaruhi sirkulasi pekerjaan meskipun tidak tercatat sebagai peserta formal.

“Sejatinya saya memahami berbagai skema yang terjadi dalam dunia proyek di Tuban. Tetapi, tidak etis bagi saya untuk menceritakannya secara terbuka,” kata kontraktor tersebut, Kamis (8/10/2026).

Ia berharap kontraktor lokal tetap memperoleh kesempatan yang wajar dalam pengadaan proyek di daerahnya sendiri. Menurut dia, keterlibatan pelaku usaha lokal juga berdampak pada perputaran ekonomi daerah.

“Kami tidak menuntut porsi yang sama. Setidaknya, kontraktor lokal juga diperhatikan dan diberi kesempatan yang wajar. Kami ini orang lokal, dan ketika usaha kami berkembang, perputaran uangnya juga akan kembali ke daerah sendiri,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan mengajukan audiensi kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky hingga wacana menggelar aksi demonstrasi, ia mengatakan langkah tersebut belum menjadi pertimbangan para rekanan. Namun, kemungkinan itu tidak tertutup apabila keresahan terus terakumulasi.

“Untuk aksi demo dan sejenisnya, saat ini belum ada di benak kami. Namun, kemungkinan itu tidak tertutup jika keresahan rekan-rekan sudah terakumulasi. Namun, saya berharap persoalan ini bisa mendapat perhatian dan tidak sampai berujung pada aksi seperti itu,” katanya menambahkan.

 

Seorang kontraktor lokal mengaku telah dua tahun tidak memperoleh pekerjaan, sementara kewajiban pajak badan usaha tetap harus ditanggung. “Miris, Mas. Saya sudah dua tahun menganggur, tidak dapat apa-apa. Selama ini hanya membayar pajak CV saja,” ujarnya dengan gurat kesedihan.

Kondisi tersebut menggambarkan dilema pelaku usaha lokal yang harus mempertahankan legalitas badan usaha tanpa kepastian pemasukan. Situasi ini menjadi alasan untuk mengevaluasi transparansi dan pola persaingan pengadaan agar kontraktor lokal yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan berkompetisi secara terbuka dan adil.

Seperti diketahui, pada jilid sebelumnya, dugaan kesamaan IP Address peserta tender juga menjadi perhatian. Kesamaan alamat IP tidak otomatis membuktikan persekongkolan karena perusahaan berbeda dapat menggunakan jaringan internet yang sama. Namun, indikasi itu dapat ditelusuri bersama metadata dokumen, pola penawaran, waktu pengunggahan, hubungan pengurus, alamat, tenaga ahli, dan peralatan.

Penelusuran juga perlu menyentuh pelaksanaan pekerjaan, termasuk dugaan pinjam bendera. Hal yang perlu diuji ialah siapa yang benar-benar menjalankan dan mengendalikan pekerjaan serta apakah kapasitas penyedia dan pelaksanaan subkontrak sesuai dengan ketentuan kontrak. Subkontrak yang diperbolehkan tidak otomatis merupakan pelanggaran.

Dari sisi regulasi, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Pedoman KPPU mengenai larangan persekongkolan dalam tender diatur dalam Peraturan Ketua KPPU Nomor 3 Tahun 2023.

Karena itu, penawaran yang dekat dengan HPS, pemenang berulang, keterkaitan badan usaha, persoalan SKP, dan kesamaan IP Address perlu dinilai berdasarkan bukti serta hubungan faktualnya. Jika ditemukan indikasi yang berulang, instansi berwenang dapat menindaklanjuti sesuai tugas masing-masing dengan memeriksa dokumen tender, data perusahaan, jejak digital, kapasitas penyedia, dan pelaksanaan kontrak.

UKPBJ dan pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana pola penawaran, pemenang berulang, pemenuhan SKP, serta dugaan kesamaan IP telah dievaluasi. Penjelasan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang.

Pada akhirnya, yang perlu dipastikan bukan hanya siapa yang memenangkan tender, melainkan apakah proses pengadaan benar-benar mencerminkan persaingan yang independen, transparan, dan memberi kesempatan terbuka bagi penyedia yang memenuhi persyaratan.

Media ini masih berupaya memperoleh penjelasan UKPBJ dan DPU PRPRKP Tuban mengenai pola penawaran yang dekat dengan HPS, pemenang berulang, dugaan keterkaitan badan usaha, serta pemeriksaan terhadap jejak digital peserta tender.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!