TUBAN, Lingkaralam. com — Persoalan pembangunan gudang yang diduga disiapkan sebagai pusat distribusi produk susu di Dusun Bungjo, Desa Karangtinoto, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, tidak berhenti pada perubahan fungsi lahan.
Status tata ruang dan legalitas bangunan kini menjadi pertanyaan yang perlu dijawab Pemerintah Kabupaten Tuban.
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan informasi warga, lokasi bangunan tersebut sebelumnya merupakan lahan pertanian. Kondisi itu memunculkan pertanyaan apakah perubahan fungsi lahan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Jika lokasi tersebut benar masuk LP2B, Pasal 44 UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B mengatur perlindungan terhadap lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B serta ketentuan mengenai larangan alih fungsi dengan pengecualian tertentu.
Ketentuan mengenai penetapan dan alih fungsi LP2B juga diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2011.
Karena itu, status bidang tanah menjadi penting untuk dipastikan. Apakah lokasi gudang masuk LP2B, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), atau berada pada zona yang memang memperbolehkan kegiatan pergudangan.
KKPR dan PBG Perlu Dipastikan
Dari sisi tata ruang, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur pemanfaatan dan pengendalian ruang, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Pertanyaannya, apakah pembangunan gudang tersebut telah memiliki KKPR dan apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peruntukan ruang di lokasi tersebut.
Begitu pula dengan legalitas bangunan. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung menjadi dasar penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Apabila seluruh dokumen telah terpenuhi, dasar kesesuaiannya perlu dijelaskan. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, bagaimana pembangunan tersebut dapat berlangsung hingga bangunan berdiri?
Warga Minta Ada Kejelasan
Sejumlah warga sekitar juga mempertanyakan perubahan fungsi lahan tersebut.
“Kalau memang izinnya lengkap dan sesuai aturan, ya silakan dijelaskan. Tapi kalau ada aturan yang dilanggar, jangan sampai dibiarkan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (16/9/2026).
Warga berharap pemerintah memastikan status lahan dan legalitas bangunan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pengawasan juga menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan oleh instansi terkait, mulai dari aspek tata ruang, perizinan bangunan hingga kegiatan usaha pergudangan.
Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mendapatkan kejelasan mengenai status lahan dan perizinan bangunan tersebut. Publik kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Tuban agar persoalan ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Oleh : M. Zainuddin




