Kamis, September 17, 2026
spot_img

SPMK Terbit, Proyek Cek Dam Tuban Belum Jalan : Ada Apa dengan Perencanaan, Siapa Bertanggung Jawab? (Jilid 2)

Berita Investigasi

TUBAN, Lingkaralam.con — Persoalan sejumlah proyek Cek Dam bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban memasuki babak baru. Beberapa paket bahkan disebut telah menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sekitar satu bulan lalu, namun pekerjaan fisik belum berjalan karena proses izin atau persetujuan pemanfaatan kawasan Perhutani belum tuntas.

Di sisi lain, sebagian kontraktor disebut telah membeli dan mendatangkan material ke lokasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan proyek sejak tahap perencanaan hingga kontrak dilaksanakan.

DPRD Siapkan Rapat Kerja

Persoalan tersebut mendapat perhatian dari DPRD Tuban. Miyadi meminta agar persoalan itu dikonfirmasikan langsung kepada Komisi I yang membidangi pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, Suratmin menyatakan DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengagendakan rapat kerja bersama pihak terkait.

“InsyaAllah akan segera kita agendakan raker dengan pihak terkait, Mas,” ujar Suratmin.

Rencana rapat kerja tersebut menjadi penting untuk mengurai persoalan secara menyeluruh, terutama mengenai proses perencanaan, kesiapan administrasi pemanfaatan kawasan Perhutani, hingga penerbitan SPK dan SPMK.

SPMK Terbit, Proses Izin Belum Selesai

Dalam pengadaan pemerintah, PPK memiliki peran dalam persiapan pengadaan melalui penyedia, termasuk menetapkan rancangan kontrak dan spesifikasi teknis/KAK sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Karena itu, DPRD perlu meminta penjelasan bagaimana proses persiapan proyek dilakukan sebelum kontrak dan SPMK diterbitkan.

Pertanyaan utamanya bukan sekadar kapan pekerjaan dimulai, tetapi apakah proses izin atau persetujuan pemanfaatan kawasan Perhutani sudah menjadi bagian yang dipastikan sejak tahap persiapan proyek.

Jika belum tuntas ketika SPMK diterbitkan, perlu dijelaskan pula bagaimana posisi jadwal pelaksanaan pekerjaan dan mekanisme kontraknya.

Perhutani dan Regulasi Kehutanan

Apabila pekerjaan memang memanfaatkan kawasan yang berada dalam pengelolaan Perhutani, aspek perizinan atau persetujuan pemanfaatan kawasan perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi kehutanan, antara lain PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026, mengatur mengenai penggunaan kawasan hutan serta aspek pengawasan dan sanksi administratif.

Karena itu, proses pembangunan tidak cukup hanya berbekal kontrak pekerjaan. Dasar pemanfaatan kawasan juga harus jelas sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.

Kontraktor Minta Segera Ada Solusi

Dari sisi penyedia, persoalan tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi apabila terus berlarut-larut. Terlebih, sebagian material disebut telah dibeli dan didatangkan ke lokasi.

Seorang kontraktor berharap proses izin atau persetujuan pemanfaatan kawasan Perhutani segera mendapatkan solusi.

“Saya ingin segera ada solusi untuk permasalahan ini, biar tidak berlarut-larut seperti ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyedia pada prinsipnya mengharapkan kepastian agar pekerjaan dapat segera dilaksanakan, sekaligus menghindari bertambahnya biaya dan risiko akibat pekerjaan yang belum berjalan.

Siapa yang Memastikan Kesiapan Proyek?

Di sinilah persoalan perencanaan perlu diuji.

Jika beberapa paket telah sampai pada tahap SPK dan SPMK, sementara proses izin atau persetujuan kawasan Perhutani masih harus diselesaikan, DPRD perlu meminta penjelasan mengenai kapan proses tersebut dimulai, siapa yang mengurus, bagaimana statusnya saat kontrak dibuat, dan siapa yang memastikan seluruh prasyarat pelaksanaan telah terpenuhi.

Hal tersebut bukan untuk mencari kesalahan semata. Evaluasi diperlukan agar proyek APBD tidak memasuki tahap pelaksanaan sebelum seluruh aspek pentingnya memiliki kepastian.

DPRD juga perlu memastikan apabila terjadi penundaan, mekanisme yang ditempuh pemerintah dan PPK memiliki dasar kontraktual serta administratif yang jelas.

Pengawasan Jangan Berhenti pada Raker

Rencana rapat kerja DPRD bersama pihak terkait diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret, bukan sekadar klarifikasi.

Pihak yang terlibat perlu menjelaskan kronologi sejak perencanaan, pengadaan, penerbitan SPK dan SPMK, proses izin kawasan Perhutani, hingga kondisi pekerjaan saat ini.

Dengan begitu, persoalan tidak berlarut-larut dan tidak berkembang menjadi persoalan baru bagi kontraktor maupun pengelolaan APBD.

Sementara itu, DPUPR-PRKP Tuban belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai proses izin kawasan Perhutani, dasar penerbitan SPK dan SPMK, serta langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu, Media Lingkaralam.com masih menunggu tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban terkait proses izin atau persetujuan pemanfaatan kawasan Perhutani, penerbitan SPK dan SPMK, serta langkah Pemkab Tuban dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Tanggapan dari pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk disampaikan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.(Bersambung)

Oleh : Tim Redaksi Lingkaralam.com 

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!