TUBAN, Lingkaralam.com – Pembongkaran bangunan rumah dinas kesehatan di Jalan Raya Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Selain persoalan status tanah, publik kini menyoroti keberadaan dan status administrasi material bekas pembongkaran bangunan tersebut.
Bangunan rumah dinas kesehatan itu diketahui telah dibongkar. Namun, hingga kini masyarakat mempertanyakan secara terbuka bagaimana material hasil pembongkaran dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah. Jika bangunan tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), maka pembongkaran tidak semata-mata menyangkut bangunan secara fisik, tetapi juga berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan aset daerah.
Kepala Desa Sokosari, H. Edi Purnomo, SE., M.Sos., menyampaikan kepada media bahwa dokumen tanah yang menjadi lokasi bangunan rumah dinas kesehatan tersebut merupakan milik perorangan, berdasarkan arsip yang ada di desa.
Ketika dikonfirmasi mengenai material bekas bangunan, ia menyebut material tersebut diamankan oleh pihak Puskesmas Soko.
“Diamankan pihak Puskesmas Soko,” ujarnya.
Publik ingin mengetahui di mana material tersebut diamankan, bagaimana proses pendataannya, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana status administrasi material setelah bangunan dibongkar.
Sebab, material seperti besi, kayu, genteng, kusen, pintu, maupun komponen bangunan lainnya masih dapat memiliki nilai ekonomis. Karena itu, keberadaannya perlu adanya kejelasan administrasi apabila material tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah.
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur melalui PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. mengatur berbagai aspek pengelolaan BMN/BMD, termasuk penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan aset.
Status tanah yang disebut milik perorangan perlu dipisahkan dari pertanyaan mengenai status bangunan dan materialnya. Kepemilikan tanah tidak serta-merta menjawab apakah bangunan maupun material yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah tercatat sebagai aset daerah.
Jika bangunan tersebut memang tercatat sebagai BMD, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar pembongkaran, pencatatan aset, serta mekanisme terhadap material yang dihasilkan dari pembongkaran.
Pertanyaan yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata “material itu disimpan di mana”, tetapi juga “atas dasar administrasi apa material tersebut diamankan dan bagaimana statusnya dalam pencatatan aset daerah?”
Transparansi menjadi penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara status tanah, bangunan, dan material hasil pembongkaran.
Masyarakat pun menunggu penjelasan resmi dari Puskesmas Soko maupun Pemerintah Kabupaten Tuban, khususnya instansi yang berwenang dalam pengelolaan aset daerah, mengenai keberadaan, nilai, serta status administrasi material bekas rumah dinas kesehatan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak Puskesmas Soko masih perlu memberikan penjelasan mengenai pengelolaan material bekas pembongkaran tersebut.
Oleh: Redaksi Lingkaralam.com




