BERITA INVESTIGASI
TUBAN, Lingkaralam.com — Proyek reaktivasi sumur minyak tua yang dikelola PT Tawun Gegunung Energi (PT TGE) KSO PT Pertamina EP di Kabupaten Tuban diduga telah memasuki tahap pembangunan infrastruktur penyaluran gas. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, perusahaan membangun trunkline gas sepanjang sekitar 6,3 kilometer yang menghubungkan lokasi sumur dengan fasilitas stasiun pengumpul di kawasan Simpang Montong.
Informasi tersebut diperoleh dari pihak yang mengetahui pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Jalur pipa itu disebut berada di dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani dan menghubungkan sejumlah titik operasi migas yang sebelumnya telah menjadi bagian dari kegiatan reaktivasi sumur.
Dokumentasi yang diperoleh media ini memperlihatkan galian memanjang menyerupai trench pemasangan pipa bawah tanah di kawasan hutan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup proyek tidak lagi terbatas pada aktivitas pengeboran sumur, tetapi telah berkembang menjadi pembangunan sistem infrastruktur produksi migas.
Sejak awal tahun, aktivitas PT TGE telah beberapa kali menjadi perhatian masyarakat. Mulai dari dugaan pemanfaatan sumber mata air Krawak, penggunaan kawasan Perhutani, mobilitas kendaraan proyek, hingga tuntutan agar perusahaan membuka informasi mengenai pelaksanaan kegiatan migas di wilayah Singgahan, Montong, Kerek, dan Bangilan.
Munculnya pembangunan jaringan pipa kini memperluas aspek yang perlu mendapat perhatian. Selain aktivitas pengeboran, pembangunan fasilitas penyaluran gas juga berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan, pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan konstruksi, serta tata kelola pemanfaatan ruang.
Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa proyek tersebut juga mencakup pembangunan jaringan pipa.
“Kami tahunya hanya ada pengeboran. Ternyata sekarang ada jalur pipa yang panjang di kawasan hutan. Kalau memang proyeknya sebesar ini, masyarakat seharusnya mendapat penjelasan sejak awal,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (3/8/2026).
Warga lain mengatakan masyarakat tidak mempersoalkan adanya investasi di sektor migas. Namun, menurut dia, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui secara utuh cakupan proyek yang sedang berlangsung.
“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami harapkan hanya keterbukaan supaya masyarakat tahu proyek ini sebenarnya seperti apa dan bagaimana dampaknya,” katanya.
Dari sisi regulasi, pembangunan infrastruktur migas di dalam kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis operasi. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan pada prinsipnya harus mengikuti mekanisme persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pembangunan fasilitas penunjang seperti jaringan pipa juga perlu selaras dengan dokumen lingkungan proyek dan persetujuan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi apakah pembangunan jalur trunkline gas sepanjang sekitar 6,3 kilometer tersebut telah mengantongi rekomendasi teknis, persetujuan penggunaan kawasan, atau bentuk persetujuan lain dari Perhutani. Media ini juga belum memperoleh penjelasan apakah pembangunan jaringan pipa tersebut telah tercakup dalam dokumen lingkungan maupun dokumen teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Belum adanya penjelasan tersebut tidak berarti persetujuan dimaksud tidak ada. Namun, kepastian mengenai status administrasi proyek menjadi penting mengingat jalur pipa disebut berada di dalam kawasan hutan negara yang memiliki tata kelola tersendiri.
Selain meminta penjelasan kepada PT Tawun Gegunung Energi, media ini juga mengajukan konfirmasi kepada Perhutani dan instansi pemerintah terkait mengenai dasar penggunaan kawasan hutan, mekanisme persetujuan yang ditempuh, bentuk pengawasan terhadap pembangunan jaringan pipa, serta kesesuaiannya dengan dokumen lingkungan proyek.
Dengan berkembangnya proyek dari reaktivasi sumur menjadi pembangunan jaringan infrastruktur migas, ruang pengawasan pemerintah pun menjadi lebih luas. Pengawasan tidak hanya menyangkut kegiatan pengeboran, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan konstruksi, serta transparansi pelaksanaan proyek kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih menunggu tanggapan resmi dari PT Tawun Gegunung Energi, Perhutani, dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan atas seluruh aspek tersebut. Prinsip keberimbangan tetap dikedepankan, sehingga setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan penjelasan sebelum ditarik kesimpulan mengenai kepatuhan proyek terhadap ketentuan yang berlaku.
Oleh : M. Zainuddin




