Sabtu, Agustus 1, 2026
spot_img

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Bunut–Kedungrojo Rp1,34 Miliar Jadi Sorotan

TUBAN, Lingkaralam.com – Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Bunut–Kedungrojo di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dari hasil pemantauan, ketebalan material pada sejumlah titik pekerjaan diduga tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen teknis. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pelaksanaan pekerjaan serta kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. BAMS Jaya Konstruksi yang beralamat di Dusun Semanding Timur RT 003 RW 005, Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Berdasarkan data pengadaan, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.348.234.847,53.

Pekerjaan ini merupakan paket Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Bunut–Kedungrojo milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Dalam pekerjaan konstruksi, penyedia jasa berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan yang tertuang dalam dokumen kontrak. Hal tersebut merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengedepankan mutu, keamanan, keselamatan, kemanfaatan, dan akuntabilitas pembangunan.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi, setiap hasil pekerjaan wajib memenuhi standar teknis dan spesifikasi yang telah disepakati. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penyedia jasa berkewajiban melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, Lingkaralam.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pelaksana proyek, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, maka penyedia jasa wajib melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pekerjaan dapat dinyatakan memenuhi syarat untuk diserahterimakan.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!