TUBAN, Lingkaralam.com – Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin di Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian publik. Aktivitas penambangan tersebut terpantau masih berlangsung menggunakan alat berat.
Pantauan Lingkaralam.com di lapangan, sebuah ekskavator terlihat melakukan pengerukan material batu kapur. Sejumlah dump truck juga tampak hilir mudik mengangkut hasil tambang dari lokasi.
Di area penambangan terlihat hamparan lahan yang telah mengalami pengerukan, tumpukan material, serta akses jalan yang terbentuk akibat aktivitas kendaraan berat. Kondisi tersebut mengindikasikan aktivitas penambangan berlangsung secara aktif.
Keberadaan tambang memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku. Publik berharap pemerintah bersama instansi yang memiliki kewenangan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan status legalitas usaha pertambangan, termasuk perizinan berusaha, dokumen lingkungan, dan kesesuaian dengan tata ruang.
Warga sekitar meminta adanya pengawasan yang lebih ketat agar seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
Selain aspek perizinan, aktivitas pertambangan juga dinilai perlu diawasi dari sisi dampak lingkungan. Debu, kebisingan, potensi kerusakan lahan, hingga meningkatnya intensitas kendaraan pengangkut material di jalan umum dikhawatirkan dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Lingkaralam.com masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola lokasi penambangan, Pemerintah Kabupaten Tuban, serta instansi berwenang terkait status perizinan dan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.(Redaksi).




