Rabu, April 29, 2026
spot_img

Labirin Pelayanan Izin di Tuban : Catatan tentang Sinkronisasi dari Proses hingga Penertiban (Jilid 3)

Berita Investigasi

Tuban, Lingkaralam.com – Polemik penyegelan tower telekomunikasi di Kabupaten Tuban tidak berdiri sendiri. Di balik tindakan di lapangan, tersimpan persoalan yang lebih mendasar: sistem perizinan yang dinilai belum berjalan selaras dengan semangat percepatan investasi nasional.

Secara regulasi, kondisi ini bertolak belakang dengan  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mendorong kemudahan berusaha melalui sistem OSS berbasis risiko (RBA) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan implementasi aturan teknis dari amanah UU Cipta Kerja menegaskan bahwa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bahkan dibatasi maksimal 28 hari kerja. Namun di lapangan, proses kerap berjalan lebih lama tanpa kepastian yang jelas.

Sistem Rumit, Provider Terjebak Proses Berulang

Di tengah dorongan digitalisasi, para pelaku usaha justru menghadapi kenyataan yang jauh dari harapan. Sistem yang dirancang untuk mempermudah justru dirasakan berlapis dan membingungkan.

Salah satu perwakilan provider mengungkapkan, kendala utama bukan pada pemenuhan syarat, melainkan pada proses yang tidak konsisten.

“Kami sudah mengikuti semua prosedur di OSS. Tapi di daerah masih diminta verifikasi tambahan yang tidak jelas acuannya. Prosesnya jadi berulang dan terasa dipersulit,” katanya, Selasa (28/4/2026).

Ia menyebut, kondisi ini membuat pelaku usaha terjebak di antara dua sistem yang tidak sepenuhnya terhubung.

“Yang kami rasakan, sistemnya bukan mempermudah, tapi justru memperlambat. Kami seperti diputar-putar tanpa tahu kapan izin selesai,” katanya.

Kondisi tersebut tentu bertolak belakang dengan semangat UU Nomor 25 Tahun 2009 yang melarang pelayanan berlarut-larut tanpa kepastian.

Ketidaksinkronan antara sistem pusat dan implementasi daerah berpotensi menciptakan ruang abu-abu. 

“Kalau sistem online lebih lambat dari manual, itu bukan transformasi, tapi kegagalan. Ini bisa masuk kategori maladministrasi,” tambah ia.

Paradoks Penegakan: Ketika Sanksi Didahulukan

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika penegakan berjalan lebih cepat daripada pelayanan. Peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban yang berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2018 seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium), justru tampil di garis depan.

Di Tuban, pola yang muncul menunjukkan ketimpangan:

  • Proses izin berjalan lambat
  • Penindakan berlangsung cepat

Ketidaksinkronan ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antar-OPD, yang pada akhirnya berujung pada tindakan yang dinilai prematur.

Dari Birokrasi ke Represi : Konflik yang Seharusnya Bisa Dihindari

Ketika sistem gagal memberi kepastian, dan penegakan dilakukan tanpa sinkronisasi, maka konflik menjadi tak terhindarkan.

Kasus penyegelan tower di Tuban memperlihatkan pola yang berulang:

  • izin belum selesai
  • aktivitas dianggap melanggar
  • penindakan dilakukan

Padahal, dalam prinsip hukum administrasi, pembinaan seharusnya didahulukan sebelum penindakan.

Harapan yang Sederhana, Kepastian yang Dinantikan

Di tengah situasi yang berlarut, para pelaku usaha tidak menuntut kemudahan yang berlebihan. Mereka hanya berharap pada hal yang paling mendasar: kepastian.

Harapan itu kini tertuju pada Bupati Tuban, Aditya Hal indra Faridzky agar mampu merapikan sistem yang selama ini dirasakan tumpang tindih dan tidak konsisten di lapangan.

“Kami hanya butuh kepastian. Proses yang jelas, waktu yang jelas, dan tidak ada lagi perbedaan perlakuan di lapangan. Kalau sistem berjalan sebagaimana mestinya, InsyaAllah tidak akan ada konflik seperti ini,” ujar perwakilan provider.

Bagi mereka, ini bukan sekadar soal izin atau investasi. Ini tentang kepercayaan, bahwa aturan yang dibuat benar-benar dijalankan secara adil, dan bahwa negara hadir bukan untuk mempersulit, melainkan memberi kepastian.

Tanpa pembenahan nyata, kekhawatiran itu akan terus ada: bahwa lambatnya pelayanan akan kembali berujung pada tindakan penegakan yang dipersoalkan. Namun jika perbaikan dilakukan, Tuban bukan hanya mampu menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun fondasi kepercayaan yang lebih kuat ke depan.

Pada akhirnya, ulasan ini bukan untuk menyudutkan salah satu pihak, namun upaya ikhtiar untuk mencari solusi adil bagi semua pihak. Keadilan hanya terwujud jika ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi berjalan selaras dengan kepatuhan aparat terhadap hukum acara. Bismillah.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!