Berita Investigasi
TUBAN, Lingkaralam.com – Penyegelan sebuah menara telekomunikasi di Kabupaten Tuban memunculkan persoalan yang lebih dalam dari sekadar penertiban administratif. Isu utama bukan lagi soal boleh atau tidaknya tindakan dilakukan, melainkan bagaimana kewenangan itu dijalankan.
Secara normatif, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penyegelan dalam rangka penegakan peraturan daerah. Namun dalam praktik hukum yang berkembang, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut.
Setiap tindakan yang berpotensi membatasi hak atas penggunaan aset atau kegiatan usaha wajib memenuhi dua syarat utama: dasar hukum yang jelas dan prosedur yang sah, termasuk koordinasi dengan penyidik kepolisian.
Di titik ini, tindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban mulai dipersoalkan
Informasi yang dihimpun menunjukkan belum adanya penjelasan terbuka mengenai :
- Norma hukum spesifik yang menjadi dasar penyegelan (apakah diatur eksplisit dalam Perda atau hanya tafsir kewenangan umum).
- Tahapan administratif sebelum tindakan (teguran tertulis, peringatan, atau sanksi bertingkat).
- Serta bukti koordinasi formal dengan Polres Tuban.
Ketiadaan tiga elemen tersebut berpotensi menempatkan tindakan penyegelan dalam kategori cacat prosedur administratif.
Seorang sumber yang memahami tata kelola penegakan Perda menegaskan, penyegelan bukanlah tindakan ringan.
“Penyegelan itu bentuk pembatasan hak. Secara hukum administrasi, itu harus berbasis kewenangan yang eksplisit, bukan asumsi. Dan ketika bersinggungan dengan penegakan hukum, koordinasi dengan kepolisian bukan pilihan, tapi kewajiban,” kata pemerhati kebijakan publik yang enggan namanya dipublikasikan, Jumat 24/4/2026).
Di sisi lain, salah satu pihak pemilik atau pengelola tower menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencederai prinsip keadilan administratif.
“Kami tidak pernah diberikan tahapan yang jelas. Tidak ada proses yang bisa kami respons. Tiba-tiba langsung disegel. Ini bukan soal kami menolak aturan, tapi kami diputus aksesnya tanpa mekanisme yang transparan,” ujar perwakilan pihak terdampak, Sabtu 25/4/2025).
Ia juga mempertanyakan aspek koordinasi yang menjadi bagian penting dalam legalitas tindakan PPNS saat ini.
“Kalau memang ini penegakan hukum, di mana peran kepolisian? Apakah ada koordinasi resmi atau tidak? Kami tidak pernah melihat itu,” tambahnya.
Secara yuridis, tindakan administratif yang tidak memenuhi asas kepastian hukum, keterbukaan, dan proporsionalitas berpotensi dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Dalam konteks ini, penyegelan tanpa dasar hukum spesifik dan tanpa prosedur berjenjang dapat membuka ruang gugatan.
Beberapa jalur hukum yang berpotensi ditempuh antara lain :
- Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tindakan pemerintahan,
- Gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan,
- hingga pengujian aspek maladministrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum, prosedur, maupun koordinasi dalam tindakan tersebut.
Kasus ini menegaskan satu hal penting: dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya kewenangan, tetapi cara kewenangan itu digunakan.(Bersambung)




