Berita Investigasi
TUBAN, Lingkaralam.com — Dugaan pelanggaran aturan tata ruang jalan mencuat dalam pembangunan gapura di Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Bangunan yang berdiri di ruas jalan kabupaten itu diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, meski berada dalam ruang pengawasan jalan.
Indikasi pelanggaran tersebut diperkuat oleh keterangan langsung dari pihak teknis di lapangan.
Sumber Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PRKP) Kabupaten Tuban menyebutkan, bahwa tidak pernah menerima koordinasi dari pemerintah desa terkait pembangunan gapura tersebut.
“Pihak UPTD ataupun PUPR-PRKP tidak pernah ada komunikasi dari desa,” ujarnya.
Ketika ditanya soal perizinan, jawaban yang disampaikan pun tegas. “Nggak pernah,” katanya.
Namun demikian, dalam penjelasannya, pihak tersebut menyebutkan jika posisi gapura diklaim berada di luar badan jalan utama.
“Namun gapura tersebut masih di luar pelebaran jalan rigid maupun pelebaran bahu jalan cor,” tambahnya, Minggu (29/3/2026).
Legalitas Tetap Wajib, Meski di Luar Badan Jalan
Namun demikian, secara regulasi, keberadaan bangunan di sekitar jalan kabupaten tidak bisa dilepaskan dari kewajiban administratif. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, setiap bangunan di Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) maupun Ruang Milik Jalan (Rumija) wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan.
Di tingkat daerah, proses perizinan tersebut harus melalui DPUPR-PRKP Kabupaten Tuban serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tuban dalam skema Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2016 menegaskan bahwa bangunan di sekitar jalan tidak boleh mengganggu pandangan pengemudi, menutup rambu lalu lintas, maupun merusak infrastruktur pendukung seperti drainase.
Selain itu, dalam Perda RTRW Nomor 9 Tahun 2012 mengatur batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) agar tidak terjadi penyempitan ruang jalan.
Berpotensi Kena Sanksi Hingga Pembongkaran
Jika terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan teknis, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Tuban, penertiban dapat dilakukan mulai dari penghentian kegiatan hingga pembongkaran.
Ketiadaan izin, meski pembangunan diklaim menggunakan biaya pribadi, tidak menghapus kewajiban hukum yang melekat dalam pemanfaatan ruang publik.
Seperti diketahui, gapura tersebut diketahui dibangun saat Moh. Ali Shultoni masih menjabat sebagai Kepala Desa Jegulo periode 2019–2025. Ia dilantik oleh periode masa jabatan Bupati Tuban Fathul Huda pada 14 Agustus 2019, sebelum akhirnya mengundurkan diri pada Oktober 2023 untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pada Pemilu 2024.
Sorotan publik tidak hanya pada aspek legalitas, tetapi juga etika, lantaran pada gapura tersebut tercantum nama H. M. Ali Shultoni. Pencantuman nama pejabat aktif pada bangunan di ruang publik dinilai berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan
Oleh : M. Zainuddin




