Minggu, Maret 29, 2026
spot_img

Ketika Harga LPG Subsidi Membuat Rakyat Menjerit : Menelusuri Dugaan Permainan dan Lemahnya Pengawasan di Tuban

BERITA INVESTIGASI

TUBAN, Lingkaralam.com — Persoalan distribusi LPG subsidi 3 kilogram (kg) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tidak hanya berhenti pada dugaan selisih harga dan lemahnya administrasi. Penelusuran lanjutan menemukan indikasi persoalan yang lebih kompleks, mulai dari pola distribusi yang berubah, minimnya transparansi, hingga pengawasan yang dinilai belum sepenuhnya menyentuh kondisi riil di lapangan.

Fokus penelusuran mengarah pada salah satu agen distribusi, PT Barokah Unggul Abadi yang beralamat di Jalan Raya Jegulo RT 05 RW 01, Desa Jegulo, Kecamatan Soko. Agen ini disebut membawahi sekitar 80 pangkalan yang tersebar di berbagai wilayah Tuban, sehingga memegang peran penting dalam rantai distribusi LPG subsidi.

Temuan lapangan menunjukkan adanya selisih harga sejak awal distribusi. Sejumlah pangkalan mengaku menebus LPG dari agen dengan harga Rp16.500 per tabung, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp16.000. Selisih Rp500 ini, jika terjadi secara konsisten dalam distribusi berskala besar, berpotensi menjadi akumulasi margin yang signifikan.

Indikasi tersebut memperkuat dugaan bahwa kenaikan harga LPG subsidi tidak semata terjadi di tingkat pengecer, melainkan telah terbentuk sejak dari hulu distribusi. Dengan demikian, potensi distorsi harga diduga berlangsung secara berlapis.

Selain persoalan harga, transparansi administrasi distribusi juga menjadi sorotan. Sejumlah pangkalan menyebut tidak menerima nota atau bukti transaksi saat mengambil pasokan LPG dari agen. Padahal, nota merupakan bagian dari standar operasional prosedur yang berfungsi sebagai bukti transaksi, alat kontrol distribusi, serta dasar pengawasan.

Ketiadaan dokumen ini membuat rantai distribusi kehilangan jejak administrasi yang valid. Pangkalan pun berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki dasar pembuktian jika terjadi pemeriksaan.

Situasi ini semakin kompleks dengan munculnya dugaan praktik penyesuaian dokumen saat audit. Sejumlah sumber menyebut bahwa dokumen transaksi yang sebelumnya tidak tersedia diduga baru dilengkapi ketika ada pemeriksaan.

Dalam konteks tata kelola subsidi, kondisi tersebut berisiko melemahkan efektivitas pengawasan. Dokumen yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya dapat menutupi potensi penyimpangan, baik dari sisi harga maupun distribusi.

Temuan lain menunjukkan adanya pola distribusi yang diduga selalu berubah antara momentum Lebaran dan hari normal. Pada periode H-2 hingga H+2 Lebaran, distribusi LPG disebut lebih banyak diarahkan langsung kepada masyarakat, dengan komposisi sekitar 70 persen untuk konsumen dan 30 persen untuk pengecer.

Namun dalam kondisi normal, pola ini justru diduga berbalik. Sekitar 70 persen distribusi mengalir ke pengecer, sementara hanya 30 persen yang langsung disalurkan kepada masyarakat.

Perubahan ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengendalian distribusi serta ketepatan sasaran subsidi. Perbedaan pola distribusi tersebut berpengaruh langsung terhadap harga di tingkat konsumen. Ketika distribusi lebih dominan ke pengecer, rantai distribusi menjadi lebih panjang dan membuka ruang kenaikan harga berlapis sebelum sampai ke masyarakat.

Dampak dari kondisi ini terlihat jelas saat momentum Lebaran. Harga LPG 3 kg di tingkat konsumen dilaporkan melonjak hingga Rp25.000 sampai Rp35.000 per tabung. Itupun barang seolah langka dan menghilang dari peredaran. Lonjakan ini terjadi di tengah meningkatnya permintaan, namun tidak sepenuhnya diimbangi dengan stabilitas distribusi.

Menariknya, setelah periode Lebaran berlalu, harga tidak sepenuhnya kembali normal. Hingga saat ini, harga eceran di sejumlah wilayah Tuban masih berada di kisaran Rp22.000 hingga Rp25.000 per tabung, tetap jauh di atas HET.

Sejumlah warga mengaku merasakan langsung dampak kenaikan harga tersebut. Mereka menyebut lonjakan harga membuat beban pengeluaran rumah tangga meningkat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Biasanya masih di bawah Rp20 ribu, tapi kemarin bisa sampai Rp30 ribu. Sangat terasa bagi kami,” ujar salah satu warga, Sabtu (28/3/2026).

Warga lainnya juga mengeluhkan harga yang belum kembali normal hingga saat ini. “Sekarang masih Rp22 ribu sampai Rp25 ribu. Belum turun seperti dulu,” ungkapnya.

Selain itu, masyarakat menilai sulitnya pembuktian menjadi kendala utama. “Kami beli tidak pernah diberi nota. Jadi kalau mau lapor, tidak punya bukti,” kata warga lainnya.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Tuban, Imam Syafii, menilai bahwa pengawasan yang dilakukan selama ini belum sepenuhnya menyentuh kondisi riil di lapangan. Ia menekankan bahwa pengawasan seharusnya tidak hanya berbasis laporan administratif.

“Seharusnya dinas terkait dan pihak penyalur turun langsung ke masyarakat, jangan hanya menerima laporan di atas kertas. Saat itu di Tuban sempat ramai LPG langka dan mahal,” katanya, Sabtu (28/3/2026).

Ia juga menyoroti pola kunjungan yang dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya. “Rata-rata yang dikunjungi pangkalan yang sudah ditata. Jadi terlihat baik-baik saja,” katanya.

Menurutnya, jika penelusuran dilakukan langsung ke masyarakat, maka gambaran harga riil akan terlihat lebih jelas. “Kalau tanya masyarakat, hampir semua akan bilang harga di lapangan bisa Rp25 ribu sampai Rp30 ribu. Tapi kalau diminta bukti tertulis, ya sulit,” ungkapnya.

Sebagai penyalur resmi, PT. Pertamina (Persero) memiliki sistem pengawasan terhadap agen dan pangkalan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada validitas data serta metode verifikasi yang dilakukan di lapangan.

Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan distribusi LPG subsidi di Tuban tidak hanya berkaitan dengan harga, tetapi juga menyangkut sistem distribusi dan pengawasan secara keseluruhan. Tanpa perbaikan menyeluruh, potensi distorsi harga dan penyimpangan distribusi dikhawatirkan akan terus berulang.

Diperlukan langkah evaluasi yang tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran.

Pada akhirnya, masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak. Ketika harga melampaui ketentuan dan distribusi tidak transparan, maka tujuan subsidi sebagai bentuk perlindungan sosial menjadi tidak sepenuhnya tercapai.

Publik kini menunggu apakah akan ada langkah tegas untuk memperbaiki sistem distribusi, atau kondisi ini akan terus berulang tanpa penyelesaian yang menyentuh akar persoalan.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!