Berikut lanjutan Jilid 2 dengan gaya Kompas—lebih m
TUBAN, Lingkaralam.com — Dugaan ketidaksesuaian distribusi pupuk bersubsidi di Desa Kumpulrejo, Kabupaten Tuban, tidak hanya berhenti pada selisih antara alokasi dan realisasi. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada sejumlah titik krusial dalam rantai distribusi, mulai dari tingkat kios hingga validasi data petani.
Di tingkat pengecer, pupuk bersubsidi seharusnya disalurkan berdasarkan data elektronik RDKK (e-RDKK) yang telah diverifikasi. Setiap transaksi diwajibkan menggunakan identitas petani sebagai bentuk pengendalian distribusi.
Namun, sejumlah petani mengaku tidak sepenuhnya memahami mekanisme tersebut. Mereka hanya menerima informasi jumlah pupuk yang “tersedia”, tanpa mengetahui secara pasti hak alokasi yang tercatat dalam sistem.
“Kami tahunya ya dikasih segitu. Tidak pernah diperlihatkan datanya,” ujar seorang petani.
Minimnya transparansi ini dinilai membuka ruang terjadinya ketidaksesuaian antara data dan realisasi. Dalam kondisi tertentu, petani berada pada posisi yang lemah untuk memastikan apakah haknya telah terpenuhi.
Di sisi lain, peran penyuluh pertanian sebenarnya menjadi kunci dalam memastikan akurasi data. Penyuluh bertugas melakukan pendampingan, validasi, sekaligus pembaruan data petani dalam sistem e-RDKK.
Namun, di lapangan, intensitas pendampingan disebut belum merata. Beberapa petani mengaku jarang mendapatkan sosialisasi terkait perubahan sistem distribusi maupun hak alokasi pupuk.
“Penyuluh ada, tapi tidak sering turun. Jadi kami juga kurang paham aturan barunya,” kata petani lainnya.
Kondisi ini menimbulkan potensi kesenjangan informasi yang berimplikasi pada distribusi pupuk. Ketika data tidak dipahami oleh penerima manfaat, kontrol sosial terhadap penyaluran menjadi lemah.
Selain itu, aspek pengawasan di tingkat lokal juga menjadi sorotan. Secara struktural, pengawasan distribusi pupuk melibatkan berbagai pihak dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP).
Namun, efektivitas pengawasan di lapangan dinilai sangat bergantung pada koordinasi lintas instansi serta intensitas monitoring langsung.
“Pengawasan itu tidak cukup di atas kertas. Harus ada pengecekan langsung ke kios dan kelompok tani,” ujar salah satu pemerhati pertanian di Tuban.
Ia menilai, tanpa pengawasan aktif, sistem yang telah dirancang secara digital tetap berpotensi mengalami deviasi dalam implementasinya.
Di tengah kondisi tersebut, digitalisasi melalui e-RDKK sebenarnya memberikan peluang untuk meningkatkan transparansi. Data alokasi pupuk dapat ditelusuri dan diverifikasi secara sistematis.
Namun, pemanfaatan teknologi ini dinilai belum optimal di tingkat petani. Akses terhadap informasi masih terbatas, sehingga sistem belum sepenuhnya menjadi alat kontrol yang efektif.
“Kalau petani bisa melihat datanya sendiri, pasti lebih transparan,” ujarnya.
Sejumlah kalangan mendorong agar pemerintah memperluas akses informasi kepada petani, termasuk membuka data alokasi di tingkat kelompok tani secara berkala.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas distribusi sekaligus mencegah potensi penyimpangan.
Selain itu, penguatan mekanisme audit berbasis data juga dianggap mendesak. Sinkronisasi antara data e-RDKK, stok di kios, serta realisasi penyaluran perlu dilakukan secara berkala untuk mendeteksi potensi selisih sejak dini.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan persoalan distribusi di Kumpulrejo. Namun, temuan ini menunjukkan bahwa perbaikan sistem belum sepenuhnya diikuti oleh kesiapan implementasi di lapangan.
Ke depan, keberhasilan reformasi tata kelola pupuk bersubsidi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga oleh transparansi, pengawasan, dan partisipasi aktif petani di tingkat akar rumput.
Sebenarnya, pmerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) juga membuka Kanal ‘Lapor Pak Amran’. Kanal ini hadir sebagai bukti nyata kehadiran negara di tengah-tengah petani untuk menjawab berbagai persoalan krusial di sektor pertanian. Dengan memutus rantai birokrasi, masyarakat kini dapat melaporkan kelangkaan pupuk atau penyelewengan bantuan secara langsung melalui WhatsApp.
Inisiatif ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan lapangan sekaligus menjamin keberlanjutan produksi pangan nasional dengan menindak tegas setiap pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi di atas penderitaan petani.
Nomor WhatsApp resmi untuk layanan pengaduan “Lapor Pak Amran” yang disediakan oleh Kementerian Pertanian adalah:
0823-1110-9390
0823-1110-9690
0851-7965-7867
Oleh : M. Zainuddin




