Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

Skandal Pupuk Subsidi di Tuban: Nama Warga Meninggal Tercatat Terima, Harga Melonjak hingga Rp175 Ribu per Sak (Jilid 4)

TUBAN, Lingkaralam.com – Dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kian menguat. Investigasi menemukan indikasi serius mulai dari penggunaan data petani tidak valid, penebusan pupuk secara kolektif, hingga praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Temuan ini mengarah pada pola yang tidak berdiri sendiri, melainkan berulang dan berpotensi sistemik, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa program pupuk subsidi tidak sepenuhnya tepat sasaran.

Salah satu temuan mencolok terjadi di Desa Jegulo, Kecamatan Soko, pada tahun 2025. Dalam sistem digital penyaluran pupuk bersubsidi, tercatat transaksi atas nama seorang petani bernama Muslikin dengan rincian pembelian 150 kilogram pupuk Urea dan 180 kilogram pupuk NPK Phonska, dengan total nilai transaksi sekitar Rp601.200.

Transaksi tersebut dinyatakan berhasil dan dilengkapi dokumen administratif, mulai dari foto KTP petani, KTP perwakilan, tanda tangan, hingga dokumentasi penebusan di lokasi. Bahkan, metadata dalam sistem menunjukkan lokasi transaksi berada di Jalan Raya Jegulo, Kecamatan Soko, pada 19 Desember 2025.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama yang tercantum dalam sistem tersebut diduga merupakan warga yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki lahan pertanian.

Jika temuan ini benar, maka hal tersebut menjadi indikasi kuat adanya penggunaan data tidak valid dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Investigasi juga menemukan bahwa identitas yang sama masih tercatat aktif dalam sistem pada tahun 2026. Dalam data e-RDKK, nama tersebut masih memiliki kuota pupuk bersubsidi dengan rincian 260 kilogram Urea, 280 kilogram NPK, dan 120 kilogram pupuk organik.

Seluruh kuota tersebut bahkan masih tercatat belum ditebus, yang menunjukkan bahwa data tersebut masih aktif dan berpotensi kembali digunakan.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya “data hantu” dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi, di mana identitas yang tidak lagi valid tetap menerima alokasi pupuk dari tahun ke tahun.

Selain persoalan data, investigasi juga mengungkap adanya pola penebusan pupuk secara berkelompok melalui satu orang perwakilan. Skema ini pada dasarnya diperbolehkan, namun dalam praktiknya diduga menjadi celah untuk menguasai pupuk dalam jumlah besar.

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan manipulasi dalam penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga alokasi pupuk yang diterima tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Pupuk yang seharusnya dijual sekitar Rp90 ribu per sak ditemukan dijual Rp95 ribu, bahkan di salah satu kios di wilayah Kecamatan Soko disebut mencapai Rp175 ribu per sak.

Keluhan Warga: “Yang Butuh Malah Susah Dapat”

Sejumlah warga Desa Jegulo mengaku merasakan langsung dampak dari dugaan penyimpangan distribusi pupuk tersebut.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pupuk bersubsidi sering kali sulit diperoleh, meskipun dirinya termasuk petani aktif.

“Yang benar-benar butuh pupuk malah sering tidak kebagian. Kalau pun ada, harganya kadang sudah tidak sesuai. Kami ini petani kecil, jadi sangat terasa,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Warga lainnya juga menyoroti kejanggalan data penerima pupuk subsidi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Ada nama yang sudah meninggal tapi masih muncul dapat pupuk. Sementara yang masih aktif bertani justru kesulitan. Ini harusnya dicek ulang,” katanya.

Padahal pemerintah telah menerapkan sistem digital melalui e-RDKK berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai prinsip enam tepat, yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.

Namun dalam praktiknya, sistem tersebut dinilai masih memiliki celah, terutama jika data awal tidak diperbarui atau tidak diverifikasi secara faktual di lapangan.

Akibatnya, sistem digital yang seharusnya menjadi alat pengawasan justru berpotensi dimanfaatkan sebagai legitimasi administratif bagi praktik penyimpangan.

Dari sisi regulasi, distribusi pupuk bersubsidi diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin akses sarana produksi bagi petani secara adil dan tepat sasaran.

Jika terjadi manipulasi data atau penyalahgunaan pupuk subsidi, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyimpangan program subsidi pemerintah dan perbuatan melawan hukum.

Desakan Penegakan Hukum

Melihat berbagai temuan tersebut, aparat penegak hukum didorong untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memverifikasi data penerima pupuk, menelusuri transaksi di kios resmi, serta mengecek kondisi riil petani di lapangan.

Selain itu, sinkronisasi data dengan instansi kependudukan juga dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan identitas warga yang telah meninggal dunia dalam sistem.

Tanpa langkah tegas dan pengawasan ketat, berbagai celah dalam distribusi pupuk bersubsidi dikhawatirkan akan terus dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.

Sementara itu, petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama justru berisiko terus dirugikan akibat distribusi yang tidak tepat sasaran.

Regulasi Diperketat, Pemerintah Tegaskan Larangan Penyimpangan

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menegaskan komitmen untuk memberantas berbagai praktik curang dalam distribusi pupuk bersubsidi. Langkah tegas tersebut diwujudkan melalui penguatan regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.

Kedua aturan ini menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam sistem resmi, serta dilarang keras untuk diperjualbelikan secara bebas atau di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini sekaligus menjadi dasar hukum untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan petani dan negara.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!