Tuban, Lingkaralam.com – Pemerintah Kabupaten Tuban memiliki kewenangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi 3 kilogram sesuai kondisi daerah. Namun di lapangan, harga yang dibayar masyarakat kerap melampaui batas yang ditentukan, memunculkan dugaan lemahnya pengawasan distribusi.
Kebijakan penetapan HET tersebut merujuk pada regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan harga berdasarkan faktor biaya distribusi dan kondisi geografis wilayah.
Di Tuban, ketentuan HET LPG subsidi 3 kg diatur melalui Peraturan Bupati Tuban Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Tuban. Dalam regulasi tersebut, HET ditetapkan sebesar Rp 18.000 per tabung di tingkat pangkalan resmi dan menjadi acuan harga bagi masyarakat.
Namun, hasil pemantauan di sejumlah wilayah menunjukkan harga LPG subsidi 3 kg di tingkat pengecer justru menembus kisaran Rp 25.000 per tabung, jauh di atas HET yang telah ditetapkan. Selisih harga ini dinilai memberatkan masyarakat, terutama rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.
“Kalau memang ada HET, seharusnya harga tidak sejauh itu. Faktanya di lapangan tetap mahal dan sulit didapat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara sistem, distribusi LPG subsidi berada di bawah kendali PT Pertamina (Persero) melalui jalur resmi dari agen ke pangkalan, lalu langsung ke masyarakat. Dalam skema tersebut, pengecer tidak termasuk dalam rantai distribusi utama.
Meski demikian, fenomena di lapangan menunjukkan peran pengecer justru cukup dominan. LPG subsidi lebih mudah ditemukan di tingkat pengecer dengan harga lebih tinggi, sementara di pangkalan resmi kerap terjadi keterbatasan stok.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pergeseran pola distribusi di tingkat bawah. Sejumlah indikasi mengarah pada kemungkinan pasokan dari pangkalan tidak sepenuhnya disalurkan langsung ke masyarakat, melainkan mengalir ke pihak lain sebelum sampai ke konsumen akhir.
Jika hal tersebut terjadi, maka tidak hanya berdampak pada lonjakan harga, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan distribusi LPG subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan kewenangan yang dimiliki, Pemkab Tuban tidak hanya bertugas menetapkan HET, tetapi juga memastikan pengawasan distribusi berjalan efektif. Penertiban di tingkat agen dan pangkalan dinilai menjadi kunci untuk menjaga stabilitas harga serta ketersediaan LPG di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk menindaklanjuti kondisi tersebut.
Oleh: Redaksi




