Tuban, Lingkaralam.com – Dugaan penyalahgunaan data KTP warga di Desa Gununganyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kian menguat. Selain pengakuan warga, kini muncul bukti tangkapan layar transaksi pupuk subsidi yang memperlihatkan penggunaan identitas seseorang tanpa sepengetahuannya.
Dalam dokumen transaksi tersebut, tercantum nama seorang petani bernama (M), lengkap dengan NIK dan kelompok tani Tirto Makmur di Kecamatan Soko. Namun, pihak yang bersangkutan diduga tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
Pada rincian pembelian, tercatat penebusan pupuk subsidi dalam jumlah besar, yakni Urea N 46 persen sebanyak 563 kilogram senilai Rp1.266.750, serta NPK Phonska sebanyak 675 kilogram senilai Rp1.552.500. Total transaksi mencapai Rp2.819.250.
Meski demikian, warga menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan pupuk. Distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut disebut relatif mencukupi.
“Kalau pupuk sebenarnya tidak ada kendala, masih cukup. Tapi ini masalah data KTP yang dipakai tanpa izin,” ujar salah satu warga.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa data kependudukan warga dimanfaatkan tanpa persetujuan untuk mengakses pupuk subsidi melalui sistem elektronik.
Sorotan pun mengarah pada oknum perangkat desa yang juga menjabat sebagai ketua kelompok tani. Posisi tersebut dinilai memiliki akses terhadap data administrasi warga sekaligus sistem distribusi pupuk bersubsidi.
Warga menilai, jika praktik ini benar terjadi, maka bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana karena menyangkut penyalahgunaan data pribadi.
Secara hukum, penggunaan data pribadi tanpa persetujuan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, pemanfaatan data dalam sistem elektronik tanpa hak juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang perangkat desa menyalahgunakan kewenangan, termasuk dalam pengelolaan data masyarakat.
Masyarakat pun mendesak adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan data KTP dalam sistem penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Soko. Mereka meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan praktik tersebut.
“Ini bukan soal pupuknya, tapi soal data kami. Jangan sampai identitas warga dipakai seenaknya,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan data KTP tersebut.
Oleh: M Zainuddin




