Tuban, Lingkaralam.com – Di atas kertas, segala sesuatu tampak rapi. Angka-angka tertata dalam sistem e-RDKK, nama-nama petani terdaftar, dan harga telah dipatok dalam batas yang disebut HET. Negara seolah telah menulis skenario distribusi pupuk dengan presisi, tanpa cela.
Namun, seperti banyak kisah di negeri ini, kenyataan tak selalu berjalan seindah perencanaan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, Eko Julianto, berdiri di garis kebijakan, aturan yang seharusnya menjadi pagar bagi keadilan.
“Penyaluran harus sesuai e-RDKK dan harga harus mengikuti HET. Jika ada pelanggaran, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana,” ucapnya, tegas, seolah ingin memastikan bahwa hukum tetap memiliki suara.
Upaya transparansi pun digelar. Daftar nama penerima pupuk diminta terpampang di kios-kios, agar petani tak lagi berjalan dalam gelap. Agar setiap jatah tak lagi menjadi teka-teki.
Di sana, harapannya sederhana: petani tahu haknya, dan sistem berjalan sebagaimana mestinya.
Namun, di Kecamatan Soko, cerita lain berhembus pelan, seperti angin yang membawa kabar tak diundang.
Nama-nama yang seharusnya telah usai bersama waktu, justru kembali “hidup” di lembar penebusan pupuk. KTP milik mereka yang telah meninggal dunia diduga masih digunakan, seolah kematian pun tak cukup untuk menghapus seseorang dari daftar distribusi.
Lebih jauh lagi, bayang-bayang dugaan keterlibatan oknum perangkat desa mulai tampak. Fotokopi identitas warga, yang semestinya dijaga, diduga berubah menjadi alat untuk menebus sesuatu yang bukan haknya.
Di titik ini, pupuk tak lagi sekadar soal kebutuhan pertanian. Ia menjelma menjadi cermin wajah sistem, juga manusia di dalamnya.
Petani resah. Bukan hanya karena pupuk yang mungkin tak sampai, tetapi karena kepercayaan yang perlahan terkikis.
Sementara itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan. Nota kesepahaman dengan aparat penegak hukum digenggam, sosialisasi direncanakan, dan aturan kembali diingatkan.
“Kami ingin tidak ada lagi penyimpangan. Semua harus berjalan sesuai aturan,” kata Eko, seperti sebuah ikhtiar untuk merapikan kembali apa yang mulai retak.
Namun pertanyaannya tetap menggantung di udara Soko: apakah aturan cukup kuat menahan godaan, atau justru akan kembali kalah oleh celah yang sengaja diciptakan?
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait di tingkat kecamatan. Sementara masyarakat menunggu, bukan hanya jawaban, tetapi juga keberanian untuk membuka apa yang selama ini tersembunyi.
Di antara angka dan nama, di antara data dan kenyataan, ada harapan yang belum sepenuhnya mati: bahwa keadilan, suatu hari nanti, benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Oleh: M Zainuddin




