Tuban, Lingkaralam.com – Melambungnya harga LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Tuban diduga kuat dipicu adanya praktik permainan dalam rantai distribusi hingga tingkat pangkalan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah pangkalan disebut menerima pasokan tambahan di luar kuota resmi. Tambahan tersebut diduga berasal dari oknum sopir pengangkut LPG yang menawarkan barang dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.
Informasi tersebut diperoleh dari salah satu pemilik pangkalan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan, pangkalan yang seharusnya hanya menerima kuota sekitar 200 tabung, kerap ditawari tambahan oleh sopir dengan selisih harga Rp2 ribu hingga Rp3 ribu per tabung dari harga normal Rp18 ribu hingga Rp19 ribu.
“Kalau mau nambah, ada. Tapi harganya beda,” ungkapnya.
Kondisi ini diduga menjadi pemicu utama melonjaknya harga jual di tingkat pangkalan hingga mencapai Rp25 ribu sampai Rp30 ribu per tabung. Pangkalan berdalih kenaikan harga tersebut untuk menutup biaya tambahan dari pasokan tidak resmi.
Tak hanya itu, praktik yang lebih parah juga terungkap. Sebagian LPG subsidi diduga disalurkan ke luar wilayah atau dikenal dengan istilah “di-blong”. Penjualan ke luar daerah tersebut dilakukan dengan harga jauh lebih tinggi demi meraup keuntungan besar.
Padahal, sesuai ketentuan, distribusi LPG subsidi 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah sekitar pangkalan, bukan untuk diperjualbelikan ke luar daerah.
Langgar Regulasi dan Terancam Sanksi
Praktik tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi yang mengatur distribusi dan harga LPG subsidi. Di antaranya:
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, yang menegaskan LPG subsidi hanya untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 (dan perubahannya) tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, yang mengatur tata niaga hingga tingkat agen dan pangkalan.
- Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, yang wajib dipatuhi oleh pangkalan resmi.
Selain itu, dugaan penyaluran ke luar wilayah dan permainan harga bisa dikategorikan sebagai penyimpangan distribusi barang bersubsidi.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait praktik penjualan yang merugikan masyarakat.
- Sanksi administratif dari pemerintah dan Pertamina, berupa pencabutan izin usaha pangkalan maupun agen.
Praktik-praktik ini menunjukkan adanya celah pengawasan dalam distribusi LPG subsidi yang berpotensi merugikan masyarakat kecil. Warga pun kerap kesulitan mendapatkan gas dengan harga sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan permainan distribusi tersebut. Pemerintah daerah dan instansi berwenang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas.
Tim Redaksi Lingkaralam.com




