Minggu, Februari 22, 2026
spot_img

Dugaan Jagal Sapi Tak Berizin di Desa Prambontergayang Tuban, Berpotensi Langgar UU Peternakan

Tuban, Lingkaralam.com – Dugaan praktik penyembelihan sapi tanpa izin di Desa Prambontergayang, Kabupaten Tuban, berpotensi melanggar sejumlah regulasi di bidang peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, setiap pemotongan hewan untuk kepentingan komersial wajib memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan dilakukan di fasilitas yang memenuhi standar teknis.

Selain itu, ketentuan teknis mengenai Rumah Potong Hewan (RPH) diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemotongan hewan harus dilakukan di RPH yang memiliki fasilitas pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem oleh dokter hewan berwenang.

Tak hanya itu, setiap unit usaha produk hewan juga wajib memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bukti pemenuhan standar higiene dan sanitasi. Kewajiban ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner.

Apabila penyembelihan dilakukan di luar RPH resmi dan tanpa NKV, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana apabila terbukti membahayakan kesehatan masyarakat.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sapi yang disembelih diduga dalam kondisi sakit, lumpuh, atau telah berusia tua. Jika benar, kondisi tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan kesehatan hewan karena setiap hewan potong wajib melalui pemeriksaan kesehatan sebelum dinyatakan layak disembelih dan dikonsumsi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun instansi teknis di Kabupaten Tuban terkait status perizinan para jagal tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait guna memastikan langkah pengawasan dan penindakan yang akan dilakukan.

Masyarakat berharap aparat berwenang segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan demi menjamin keamanan pangan serta melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!