Bojonegoro, Lingkaralam.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menghentikan sementara aktivitas pembangunan menara telekomunikasi (tower) yang berlokasi di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang dan Desa Jari, Kecamatan Gondang. Penghentian dilakukan karena proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati Bojonegoro, Dra. Hj. Nurul Azizah, M.M, menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan setelah menerima informasi adanya dugaan kekurangan perizinan.
“Saya sudah minta OPD terkait untuk cek langsung karena belum ada izin. Untuk sementara pembangunan diberhentikan,” tegasnya.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kelengkapan administrasi dan aspek teknis lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan bersama OPD teknis serta aparat kecamatan guna memastikan legalitas pembangunan tower tersebut, termasuk kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pengawasan bersama OPD terkait dan aparat kecamatan terhadap pembangunan tower di Desa Jari, Kecamatan Gondang dan Desa Buntalan, Kecamatan Temayang dilakukan untuk memastikan apakah sudah dilengkapi PBG,” ujarnya.
Menurut Budiyanto, tim di lapangan telah meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai pihak pemilik melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Kegiatan tower tadi langsung diminta dihentikan sampai memiliki perizinan. Selanjutnya pemiliknya akan kami panggil untuk koordinasi lebih lanjut terkait perizinannya,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penyegelan, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki prosedur dan tahapan sesuai aturan yang berlaku.
“Tadi sudah saya sampaikan bahwa kegiatan tower dihentikan. Kalau penyegelan itu ada prosedur dan tahapannya yang harus dilalui. Kami sedang berproses bersama OPD terkait,” tambahnya.
Pemkab Bojonegoro juga akan melibatkan aparat kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemantauan lanjutan guna memastikan aktivitas pembangunan benar-benar berhenti hingga seluruh izin dipenuhi.
“Untuk memastikan besok tetap berhenti atau berjalan lagi, akan dibantu aparat dan Satpol kecamatan untuk monitoring,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik tower belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian sementara tersebut. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan perizinan demi menjamin ketertiban pembangunan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Oleh: M Zainuddin



