Tuban, Lingkaralam.com – Keberadaan truk tangki pengangkut condensate yang diparkir di rumah sopir maupun di kawasan pemukiman warga menuai sorotan. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keselamatan pengangkutan barang berbahaya serta berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.
Condensate merupakan cairan hidrokarbon hasil produksi minyak dan gas bumi yang memiliki sifat mudah menguap dan mudah terbakar. Dalam regulasi pengangkutan darat, muatan ini termasuk kategori barang berbahaya (B3) yang wajib ditangani dengan standar keselamatan ketat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menegaskan bahwa pengangkutan dan penyimpanan B3 harus dilakukan dengan sistem pengamanan yang memadai guna melindungi masyarakat dan lingkungan.
Secara teknis, kendaraan angkutan condensate wajib dilengkapi tangki berstandar khusus, katup pengaman, sistem pentanahan (grounding), alat pemadam api ringan (APAR), serta rambu dan simbol bahan berbahaya. Awak kendaraan juga diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi angkutan barang berbahaya.
Namun demikian, parkir kendaraan tersebut di kawasan padat penduduk dinilai tidak memenuhi standar keselamatan. Pasalnya, lingkungan pemukiman umumnya tidak memiliki fasilitas proteksi kebakaran seperti hydrant, sistem pemadam busa (foam), maupun zona aman dengan jarak isolasi tertentu dari bangunan warga.
“Jika terjadi kebocoran atau percikan api akibat listrik statis, risikonya bisa sangat fatal,” ujar salah satu pemerhati keselamatan transportasi yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai praktik umum keselamatan industri, kendaraan pengangkut bahan mudah terbakar seharusnya diparkir di pool resmi perusahaan atau area logistik yang telah memiliki izin serta dilengkapi sistem pengamanan dan pengawasan.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin operasional. Bahkan, apabila menimbulkan insiden kebakaran atau korban jiwa, konsekuensi pidana dapat diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah warga mengaku merasa resah dengan keberadaan truk tangki tersebut di lingkungan tempat tinggal mereka dan berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan serta penertiban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi pengawas terkait praktik parkir kendaraan pengangkut condensate di kawasan pemukiman tersebut.
Oleh: Redaksi




