Bojonegoro, Lingkaralam.com – Berinisial (M) seorang warga Desa Tergulunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, diduga menggadaikan satu unit mobil roda empat jenis Daihatsu Xenia kepada Eko, warga Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diketahui merupakan mobil rental. Namun, mobil itu kemudian digadaikan dengan nilai transaksi sebesar Rp20 juta.
Ironisnya, hanya berselang sekitar lima hari setelah transaksi gadai dilakukan, mobil tersebut diambil kembali oleh pemilik sah kendaraan rental. Akibat kejadian tersebut, pihak penerima gadai mengalami kerugian materiil karena uang yang telah diserahkan belum dikembalikan.
Eko mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada terduga pelaku. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan maupun itikad penyelesaian dari pihak yang bersangkutan.
“Uangnya sudah saya serahkan, tapi mobil diambil pemiliknya. Sampai sekarang belum ada tanggung jawab,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini pun dinilai kuat mengarah pada dugaan penipuan dan/atau penggelapan, mengingat kendaraan yang dijadikan jaminan bukan milik pribadi, melainkan mobil sewaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku. Sementara itu, korban disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum guna menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya.
Oleh: Redaksi




