Rabu, Februari 11, 2026
spot_img

Transparansi Dipersoalkan, Warga Desak Inspektorat Audit Dana Desa Mori 2020–2025

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Polemik pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kian memanas. Kepala Desa Mori, Wahyudi, menjadi sorotan publik menyusul tudingan rendahnya transparansi penggunaan anggaran desa selama beberapa tahun terakhir.

Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan desa menilai pemerintah desa terkesan tertutup dan defensif setiap kali muncul pertanyaan maupun pemberitaan terkait pengelolaan Dana Desa. Klarifikasi yang disampaikan dinilai tidak menyentuh substansi persoalan, melainkan sebatas membantah informasi yang beredar tanpa disertai penjelasan rinci dan data pendukung.

“Jika memang pemberitaan itu salah, seharusnya dijelaskan bagian mana yang keliru, disertai data. Bukan sekadar membantah secara umum,” ujar salah seorang warga Desa Mori yang enggan disebutkan namanya, Senin (9/02/2026).

Tekanan publik pun menguat. Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Mori, khususnya pada rentang tahun anggaran 2020 hingga 2025.

Warga menilai langkah audit sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Selain itu, kewajiban keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa menyampaikan laporan realisasi APBDes dan membuka akses informasi kepada masyarakat.

Dalam Pasal 72 Permendagri tersebut disebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes harus diumumkan kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses, sebagai bentuk transparansi publik.

Menurut warga, audit independen justru akan menjadi sarana klarifikasi yang objektif. Apabila pengelolaan Dana Desa telah sesuai regulasi, audit dinilai akan memperkuat kepercayaan publik dan membersihkan nama baik pemerintah desa.

“Kalau memang tidak ada penyimpangan, audit justru akan menjawab semua keraguan masyarakat,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Mori belum memberikan penjelasan secara detail terkait tuntutan audit tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan yang berimbang dari pihak pemerintah desa.

Oleh: Mujianto 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!