Tuban, Lingkaralam.com — Upaya warga mencari keadilan kembali mengemuka di Kabupaten Tuban. Seorang warga Kecamatan Soko secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ke Kepolisian Resor Tuban, Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut tercatat secara sah sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/37/II/2026/SPKT/Polres Tuban/Polda Jatim, tertanggal 6 Februari 2026. Dokumen ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat telah diterima aparat penegak hukum dan masuk dalam administrasi resmi kepolisian.
Pelapor diketahui bernama Tri Indahwati, warga Desa Bagunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dalam laporannya, ia menyampaikan dugaan terjadinya tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 1 September 2024 di wilayah Desa Bagunrejo, Kecamatan Soko. Dalam dokumen laporan tersebut, pelapor mencantumkan seorang terlapor berinisial A.F., yang diduga terlibat dalam peristiwa hukum dimaksud.
Penerbitan STPL oleh SPKT Polres Tuban menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima sesuai prosedur dan membuka ruang bagi proses hukum lanjutan, mulai dari klarifikasi awal hingga tahapan penyelidikan oleh penyidik.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penanganan berikutnya atas laporan tersebut. Belum pula diketahui apakah perkara ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau masih dalam proses pendalaman awal.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya perkara yang menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan yang kerap menimbulkan kerugian sosial maupun ekonomi.
Lingkaralam.com akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan menyajikan informasi lanjutan berdasarkan dokumen resmi serta keterangan aparat berwenang.(Bersambung).
Oleh: Redaksi




