Minggu, Februari 1, 2026
spot_img

Keadilan dalam Penegakan Perda Harus Konsisten

Openi: Lingkaralam.com

Tuban, – Keadilan adalah fondasi utama negara hukum. Di tingkat daerah, keadilan itu diuji bukan melalui pidato atau dokumen kebijakan, melainkan melalui keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara konsisten, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Sorotan publik terhadap dugaan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban yang disebut belum melengkapi perizinan menjadi ujian serius bagi komitmen tersebut. Bukan semata soal administratif, tetapi menyangkut integritas penegakan hukum dan wibawa pemerintah daerah.

Dalam berbagai kasus sebelumnya, penegakan Perda kerap berlangsung cepat dan tegas, terutama ketika menyasar masyarakat kecil, pedagang kaki lima, atau bangunan dengan skala ekonomi terbatas. Namun, ketika persoalan menyentuh program berskala besar dan memiliki kepentingan strategis, publik justru dihadapkan pada sikap diam dan minimnya langkah korektif dari pihak berwenang.

Ketimpangan perlakuan inilah yang memicu kegelisahan publik. Hukum yang diterapkan secara selektif bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga membuka ruang ketidakpercayaan terhadap institusi pemerintahan. Perda yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas bukanlah hukum, melainkan simbol ketidakadilan struktural.

Redaksi Lingkaralam.com menegaskan bahwa penegakan aturan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bukanlah upaya menghambat program pemerintah. Justru sebaliknya, kepatuhan terhadap regulasi adalah prasyarat mutlak agar setiap program publik berjalan berkelanjutan, aman, dan akuntabel.

Membiarkan dugaan pelanggaran berlarut-larut tanpa kejelasan sikap bukan hanya berpotensi menimbulkan preseden buruk, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pembiaran. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi semacam ini berisiko masuk dalam ranah maladministrasi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai ujung tombak penegakan Perda, memiliki mandat konstitusional untuk bertindak tanpa diskriminasi. Mandat tersebut tidak boleh tereduksi oleh kepentingan ekonomi, politik, maupun popularitas program.

Lebih jauh, sikap pasif pemerintah daerah dalam waktu yang cukup panjang di tengah perhatian luas publik menjadi sinyal yang tidak sehat bagi demokrasi lokal. Ketika hukum kehilangan keberanian, ruang ketertiban publik perlahan digantikan oleh ketidakpastian.

Redaksi memandang, langkah tegas, transparan, dan terukur justru akan memperkuat legitimasi Program MBG itu sendiri. Pemerintah daerah seharusnya hadir sebagai pengawal kepatuhan hukum, bukan sekadar penonton yang menunggu persoalan mereda dengan sendirinya.

Kini, bola ada di tangan Pemerintah Kabupaten Tuban. Publik menanti keberanian untuk menegakkan aturan secara adil, terbuka, dan setara. Sebab pada akhirnya, hukum hanya akan dihormati ketika ditegakkan tanpa pandang bulu.

Lingkaralam.com meyakini, keadilan dalam kebijakan publik bukan sekadar konsep normatif, melainkan kewajiban konkret yang harus dijalankan oleh setiap pemegang amanah kekuasaan.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!