Minggu, Februari 1, 2026
spot_img

Lima Unit MBG Berdiri di Satu Desa, Warga Sokosari Pertanyakan Perencanaan dan Peran Pemda

Tuban, Lingkaralam.com — Pembangunan fasilitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan publik. Dalam satu desa disebut berdiri hingga lima unit MBG, kondisi yang dinilai tidak lazim dan memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan, perizinan, serta pengawasan pemerintah daerah.

Sejumlah warga menyebutkan, kelima bangunan MBG tersebut tersebar di beberapa titik di wilayah Desa Sokosari. Namun keberadaannya dinilai belum memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat. Pasokan bahan baku program MBG disebut tidak melibatkan warga lokal, melainkan didatangkan dari luar daerah, khususnya Kabupaten Bojonegoro.

“Kalau benar ada lima unit MBG dalam satu desa, tapi bahan bakunya semua dari luar, warga sini hanya jadi penonton,” ujar seorang warga Sokosari kepada Lingkaralam.com, Sabtu (31/1/2026).

Konsentrasi pembangunan MBG dalam satu desa ini dinilai janggal oleh masyarakat. Warga mempertanyakan dasar penentuan lokasi, pengendalian jumlah unit, serta sejauh mana peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Menurut warga, meskipun MBG merupakan program pemerintah pusat, pelaksanaannya di daerah tetap wajib mematuhi regulasi yang berlaku. Salah satunya terkait kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.

“Yang kami pertanyakan, apakah bangunan MBG ini sudah mengantongi PBG atau belum. Setahu kami, setiap bangunan usaha atau fasilitas publik wajib memiliki izin,” kata warga lainnya.

Minimnya sosialisasi dan transparansi turut menjadi keluhan masyarakat. Hingga kini, tidak semua warga mengetahui status perizinan bangunan MBG tersebut, termasuk kejelasan status lahan yang digunakan dan apakah pembangunan dilakukan di atas lahan pertanian yang seharusnya dilindungi.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran tata ruang apabila pengawasan pemerintah daerah lemah. Selain itu, publik khawatir akan muncul preseden buruk dalam tata kelola pembangunan di daerah jika program berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa, pihak kecamatan, maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kabupaten Tuban belum memberikan keterangan resmi. Belum ada penjelasan mengenai status lahan, kepemilikan PBG, izin alih fungsi lahan, maupun mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap pembangunan MBG di Kecamatan Soko.

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi secara menyeluruh. Mereka mendesak agar Program Makan Bergizi Gratis dijalankan secara transparan, melibatkan masyarakat lokal, serta tidak mengorbankan lahan pertanian dan kepastian hukum.

“Programnya bagus, tapi jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan masalah baru di desa,” pungkas warga.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!