Tuban, Lingkaralam.com — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) menyiapkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa untuk menyuplai bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan desa sekaligus meningkatkan peran desa dalam rantai pasok program strategis nasional.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
“Sesuai Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, sekurang-kurangnya 20 persen dari total Dana Desa sebesar Rp 71 triliun, atau sekitar Rp 20 triliun, digunakan untuk ketahanan pangan, seperti telur, ikan, nasi, dan lainnya,” ujar Yandri saat menghadiri Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/1/2025), sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendesa PDT.
Yandri menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto mendorong Kemendesa PDT untuk memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam penyediaan bahan baku MBG. Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan desa tematik berbasis potensi lokal.
Konsep desa tematik itu mencakup desa padi, desa nila, desa telur, desa jagung, serta komoditas unggulan lainnya. Hasil produksi desa tematik tersebut akan dihimpun oleh BUMDes untuk diserap sebagai bahan baku Program Makan Bergizi Gratis.
“Jika potensinya padi, maka menjadi desa padi. Hasil dari desa tematik itu akan dikumpulkan oleh BUMDes dan disalurkan untuk kebutuhan MBG,” jelas Yandri.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kemendesa PDT juga telah menyusun modul serta petunjuk teknis agar desa dapat mengoptimalkan potensi masing-masing secara terarah dan berkelanjutan.
Namun demikian, implementasi kebijakan MBG di tingkat lokal mulai menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima Lingkaralam.com, pelaksanaan MBG di Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan semangat pemberdayaan desa sebagaimana digariskan Kemendesa PDT.
Sumber menyebutkan, seluruh bahan baku MBG di Desa Sokosari justru disuplai dari Kabupaten Bojonegoro, bukan dari potensi warga setempat. Padahal, desa tersebut dinilai memiliki peluang untuk dilibatkan dalam rantai pasok berbasis lokal.
Selain itu, publik juga menyoroti keberadaan lima dapur MBG di Desa Sokosari. Hingga saat ini, baru empat dapur yang beroperasi, sementara satu dapur lainnya belum difungsikan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait perencanaan, kesiapan operasional, serta pengawasan program di tingkat lokal.
Sebaliknya, praktik berbeda terlihat di wilayah lain. Di Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, seluruh bahan baku MBG dilaporkan disuplai langsung oleh warga desa setempat. Hal serupa juga terjadi di Desa Silogabus, Kecamatan Parengan, di mana kebutuhan bahan baku MBG dipenuhi dari hasil produksi warga sendiri.
Perbedaan pola pelaksanaan antarwilayah ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi implementasi kebijakan MBG, khususnya dalam mengintegrasikan Dana Desa, BUMDes, dan potensi lokal sebagaimana dicanangkan pemerintah pusat.
Publik pun mendorong adanya evaluasi serta pengawasan yang lebih ketat agar Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga benar-benar menjadi instrumen penguatan kemandirian ekonomi desa.
Oleh: Redaksi




