Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

Gaji Tak Kunjung Cair, Ratusan PPPK Paruh Waktu di Tuban Dilanda Kebingungan

Tuban, Lingkaralam.com – Harapan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, untuk menerima gaji pertama sebagai aparatur negara hingga kini belum terwujud. Meski telah resmi dilantik sejak 5 Desember 2025, gaji yang menjadi hak mereka belum juga dibayarkan hingga memasuki pekan terakhir Januari 2026.

Kondisi tersebut memicu kebingungan dan kegelisahan di kalangan PPPK Paruh Waktu. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji.

Salah seorang PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tuban yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan masa perjanjian kerja terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

Dalam SK tersebut, tercantum besaran gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan, ditambah penghasilan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“SK itu ditandatangani langsung oleh Bupati Tuban pada 30 Oktober 2025. Tapi sampai sekarang, gaji sesuai SK itu belum pernah kami terima,” ujarnya, Selasa (28/1/2026).

Ia menjelaskan, hingga kini para PPPK Paruh Waktu belum mendapatkan informasi yang jelas terkait kendala pencairan gaji. Bahkan, komunikasi resmi dari OPD terkait pun belum pernah diterima oleh para pegawai.

Ironisnya, ia mengaku sempat menerima pembayaran pada akhir Desember 2025. Namun, pembayaran tersebut bukanlah gaji sebagai PPPK Paruh Waktu, melainkan masih menggunakan skema penghasilan saat berstatus sebagai tenaga honorer sebelumnya.

“Desember memang menerima, tapi nominalnya masih seperti honorer. Bukan sesuai gaji PPPK Paruh Waktu yang tercantum di SK,” jelasnya.

Situasi ini membuat sebagian PPPK Paruh Waktu mempertanyakan kepastian status keuangan mereka, mengingat secara administratif telah dilantik dan menerima SK pengangkatan sebagai aparatur pemerintah daerah.

Sebagai informasi, pada Jumat (5/12/2025), Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada sebanyak 693 pegawai. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Pendapa Krida Manunggal Tuban.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu disebut sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tuban dalam memperkuat kebutuhan tenaga administrasi dan layanan operasional di lingkungan pemerintahan daerah. Para pegawai diharapkan mampu mendukung kelancaran pelayanan publik di berbagai sektor.

Namun demikian, belum cairnya gaji hingga akhir Januari 2026 ini menjadi catatan penting yang kini menunggu kejelasan. Ratusan PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan transparan sekaligus solusi konkret agar hak keuangan yang telah tertuang dalam SK dapat segera direalisasikan.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!