Jumat, Januari 23, 2026
spot_img

Polemik Batching Plant Desa Sumengko Bojonegoro, Antara Menjaga Marwah Perda dan Menjaga Rasa Keadilan Publik

EDITORIAL

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) disusun melalui proses panjang yang melibatkan pembahasan serius antara pemerintah daerah dan DPRD, menguras waktu, tenaga, serta anggaran yang tidak sedikit dan seluruhnya bersumber dari uang masyarakat.

Karena itu, regulasi tersebut tidak dimaksudkan sekadar menjadi formalitas administratif atau dokumen hukum semata, melainkan harus ditegakkan secara konsisten agar menghadirkan kepastian hukum, ketertiban, dan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat.

Dalam konteks itulah, perhatian publik Bojonegoro belakangan tertuju pada keberadaan pabrik batching plant di Desa Sumengko yang perizinannya masih dipertanyakan. Persoalan ini sejatinya tidak berdiri semata pada aspek administratif, melainkan menyentuh prinsip dasar tata kelola pemerintahan: keadilan, konsistensi, dan kesetaraan di hadapan aturan.

Regulasi nasional maupun daerah telah mengatur secara tegas bahwa usaha dengan tingkat risiko tinggi wajib melengkapi seluruh perizinan sebelum beroperasi. Ketentuan tersebut dibuat bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan keselamatan, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta keadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh pada aturan.

Ketika implementasi regulasi belum tampak secara nyata di ruang publik, wajar bila muncul pertanyaan dan kegelisahan masyarakat.

Kegelisahan itu kian menguat seiring beredarnya informasi di ruang publik yang menyebutkan bahwa batching plant tersebut ditengarai berkaitan dengan figur publik yang berkantor di Gedung Senayan.

Terlepas dari benar atau tidaknya informasi tersebut, prinsip dasarnya tetap sama: setiap kegiatan usaha, siapa pun pemiliknya, wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, kepemilikan oleh pejabat publik justru semestinya menjadi teladan kepatuhan hukum, agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.

Persepsi publik tentang ketimpangan penindakan tidak muncul tanpa konteks. Masyarakat masih mengingat bagaimana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersikap tegas dalam penanganan PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas.

DPRD kala itu menggelar beberapa kali rapat dengar pendapat dan meminta penghentian sementara operasional hingga izin lingkungan dipenuhi.

Wakil Bupati Bojonegoro,Nurul Azizah bahkan turun langsung melakukan inspeksi mendadak. Langkah tersebut diapresiasi sebagai contoh konkret hadirnya negara dalam menegakkan regulasi.

Namun, ketika pendekatan serupa belum terlihat diterapkan dalam kasus batching plant yang kini menjadi sorotan, muncul pertanyaan mengenai konsistensi. Persepsi ini benar atau tidak perlu dijawab melalui langkah yang terbuka, terukur, dan sesuai kewenangan, sebab kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sangat ditentukan oleh kesetaraan perlakuan di hadapan hukum, bukan oleh siapa yang menjadi subjeknya.

Penegakan Perda yang tidak konsisten berpotensi menimbulkan dampak berlapis. Selain menggerus kepercayaan masyarakat, kondisi tersebut dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta berpotensi menghilangkan pendapatan daerah dari sektor perizinan dan retribusi.

Begitupula dalam jangka panjang, iklim investasi justru membutuhkan kepastian hukum dan keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi secara adil.

Editorial ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai ajakan reflektif bagi seluruh pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak Perda, dan masyarakat untuk kembali menempatkan regulasi pada fungsinya yang utama: menjadi pedoman bersama yang ditegakkan tanpa pandang bulu.

Bojonegoro telah memiliki preseden ketegasan. Modal tersebut semestinya dijaga dan diterapkan secara setara dalam setiap kasus. Sebab menjaga marwah Perda berarti menjaga rasa keadilan publik, dan dari situlah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan tumbuh dan terpelihara.

Persoalan ini mengemuka karena dugaan operasional batching plant di Desa Sumengko yang diduga belum melengkapi sejumlah perizinan wajib seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin lingkungan.

Meski indikasi ketidaklengkapan izin tersebut telah dikonfirmasi oleh beberapa instansi teknis, hingga kini belum terlihat langkah penertiban atau penindakan nyata dari pemerintah daerah maupun OPD terkait.

Situasi ini memunculkan perbandingan dengan kasus sebelumnya, ketika Pemkab Bojonegoro dan DPRD menunjukkan sikap tegas terhadap PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati dengan menghentikan sementara operasional hingga izin dipenuhi.

Ketidaksamaan respons ini menimbulkan persepsi publik mengenai inkonsistensi penegakan Perda, terlebih di tengah beredarnya informasi bahwa batching plant tersebut dikaitkan dengan figur publik.

Terlepas dari siapa pemilik usaha, publik berharap regulasi ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepastian hukum, kepercayaan masyarakat, dan iklim investasi yang sehat di Bojonegoro.

Situasi tersebut mencerminkan tantangan dalam implementasi kebijakan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!