Minggu, Januari 18, 2026
spot_img

Sejumlah Material Cover U-Ditch Diduga Tak Ber-SNI, DPKPCK Bojonegoro Disorot

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Secara prinsip, pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah bertujuan memperoleh barang maupun jasa dengan kriteria tepat mutu, kualitas, dan kuantitas. Untuk mewujudkan hal tersebut, setiap tahapan pelaksanaan PBJ wajib berpedoman pada standar yang telah ditetapkan, salah satunya Standar Nasional Indonesia (SNI).

Namun, pelaksanaan PBJ di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro kini menjadi sorotan. Pasalnya, di sejumlah lokasi pekerjaan pembangunan saluran drainase ditemukan dugaan penggunaan material penutup (cover) U-ditch yang tidak berasal dari pabrikan berstandar SNI, melainkan diduga diproduksi oleh home industri.

Padahal, dalam proses pengadaan dan dokumen kontrak kerja, material U-ditch beserta cover disebutkan harus berasal dari pabrikan yang memiliki standar mutu dan dukungan TKDN/SNI.

Seorang pelaku usaha pabrikasi U-ditch asal dari Kabupaten Tuban mengungkapkan, salah satu rekanan pelaksana proyek yang dibiayai melalui Perubahan APBD (P-APBD) tahun anggaran 2025 memang melakukan pemesanan U-ditch ke pabriknya. Namun, untuk material cover U-ditch, tidak pernah ada pemesanan.

“Untuk U-ditch memang pesan ke kami. Tapi kalau cover U-ditch tidak ada sama sekali pemesanan,” ujar pemilik pabrik yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (17/01/2026).

Ia menambahkan, secara administrasi seluruh surat dukungan pabrik telah dikeluarkan. Namun, realisasi pemesanan cover u-ditch tidak tercatat di perusahaannya.

“Surat dukungan semua dari pabrik kami. Tapi matrial jenis cover U-ditch satu pun tidak ada pemesanan. Mungkin pesan di pabrik lain, karena pabrik cover u-ditch di wilayah Bojonegoro dan Tuban masih banyak,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak konsultan pengawas pekerjaan menyatakan bahwa pada prinsipnya mereka hanya menerima material U-ditch maupun cover U-ditch yang sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

“Kami hanya menerima material U-ditch dan cover yang sesuai spesifikasi teknis. Konsultan pengawas mengetahui bahwa material cover berasal dari pabrikan yang didukung dalam dokumen pengadaan. Jika ditemukan material tidak sesuai spesifikasi, maka tidak akan kami terima,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, selama material yang digunakan memenuhi persyaratan teknis, baik dari segi mutu, dimensi, maupun kekuatan, maka secara administrasi dan teknis dapat dinyatakan layak dan diterima.

Terlepas dari itu, pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran negara seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap SNI.

Hal tersebut penting agar hasil pelaksanaan proyek dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek fisik pekerjaan, pengelolaan keuangan negara, maupun manfaatnya bagi pemerintah dan masyarakat secara langsung.

Kasus dugaan penggunaan material non-SNI ini pun dinilai perlu menjadi perhatian serius sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, guna memastikan kualitas pembangunan infrastruktur publik di Kabupaten Bojonegoro benar-benar sesuai standar dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.

Oleh: M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!