Bojonegoro, Lingkaralam.com — Gelombang ketidakpercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pembangunan desa kembali menguat di Desa Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Warga secara terbuka mempertanyakan transparansi proyek jalan rigid beton yang didanai Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025, menyusul temuan dugaan manipulasi pekerjaan di lapangan.
Keresahan warga berawal dari tahapan krusial konstruksi rigid beton, yakni pemasangan cross pengikat. Komponen ini memiliki fungsi vital dalam menjaga kekuatan dan daya tahan struktur jalan. Namun, hasil pengamatan warga menunjukkan pemasangan cross diduga tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Untuk memastikan dugaan tersebut, sejumlah warga melakukan inspeksi mandiri dengan mengambil sampel pada dua titik cross pengikat. Dalam sebuah video yang kemudian beredar luas, terlihat dua orang mencabut besi rangka dari dalam struktur beton. Hasilnya, besi yang terangkat hanya memiliki panjang sekitar 40 hingga 50 sentimeter.
Padahal, berdasarkan spesifikasi teknis konstruksi rigid beton, cross pengikat seharusnya tertanam dengan panjang minimal sekitar 1,5 meter. Selisih yang mencapai hampir satu meter ini dinilai warga sebagai kejanggalan serius yang tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis semata.
Warga menduga kuat telah terjadi pemangkasan volume pekerjaan pada proyek tersebut. Jika terbukti, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian anggaran negara sekaligus memunculkan indikasi kelebihan bayar dalam pelaksanaan proyek.
“Ini bukan asumsi, tapi fakta di lapangan. Ada bukti visual dan pengambilan sampel langsung. Kami ingin proyek ini diaudit secara terbuka,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak agar aparat pengawas dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka meminta pelaksana proyek, konsultan pengawas, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pencairan dan pengawasan BKKD dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menurut warga, penegakan aturan yang tegas merupakan satu-satunya cara untuk menghentikan pola pembangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
“Anggaran publik harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas dan tahan lama, bukan sekadar proyek yang terlihat selesai tetapi rapuh sejak pondasinya,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak tim pelaksana proyek, pemerintah Desa Tanggungan, maupun Pemerintah Kabupaten Bojonegoro selaku pemberi bantuan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.
Oleh: M Zainuddin



