Bojonegoro, Lingkaralam.com — Polemik legalitas pabrik batching plant di Desa Sumengko semakin mencuat setelah dua dinas teknis, yakni DPU Bina Marga dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya, memastikan bahwa fasilitas produksi beton tersebut belum mengajukan atau mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Namun ironisnya, dua institusi yang seharusnya memiliki peran kunci dalam pengawasan dan penegakan regulasi, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, terlihat pasif saat dimintai klarifikasi oleh media ini.
Dalam upaya memastikan informasi yang berimbang, media ini melakukan konfirmasi resmi kepada DPMPTSP Bojonegoro, lembaga yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin berusaha, termasuk verifikasi dokumen lingkungan, standar usaha, hingga rekomendasi teknis sebelum operasional dimulai.
Namun hingga berita ini diturunkan, DPMPTSP tidak memberikan keterangan apa pun, baik terkait status perizinan pabrikan maupun tindak lanjut atas dugaan operasional tanpa izin tersebut.
Hal serupa terjadi saat konfirmasi dilakukan kepada Satpol PP Bojonegoro, institusi yang memegang mandat penegakan Peraturan Daerah, termasuk penertiban kegiatan usaha yang beroperasi tanpa legalitas. Satpol PP Bojonegoro belum memberikan respons atas pertanyaan mengenai apakah pihaknya mengetahui adanya aktivitas produksi di pabrik tersebut dan apakah sudah dilakukan peninjauan atau langkah penegakan di lapangan.
Padahal, berdasarkan informasi resmi dari dua dinas teknis sebelumnya, pabrik batching plant di Sumengko diketahui, belum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
belum mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu juga tidak terpampang papan nama perusahaan sebagai identitas badan usaha.
Secara regulasi, usaha batching plant termasuk kategori risiko tinggi sesuai PP 5/2021 jo. PP 28/2025, sehingga wajib memiliki izin operasional yang terverifikasi sebelum kegiatan produksi dimulai. Pelaku usaha juga dilarang beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah serta tanpa izin bangunan dan kelayakan fungsi.
Ketiadaan aksi atau respons dari DPMPTSP dan Satpol PP memunculkan pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan dan pembinaan dua lembaga tersebut.
DPMPTSP bertanggung jawab memastikan pelaku usaha memenuhi seluruh perizinan sebelum beroperasi, sementara Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) termasuk penghentian kegiatan usaha tanpa izin.
Seorang pemerhati kebijakan publik Bojonegoro menyampaikan kritik terhadap minimnya respons pemerintah daerah dalam isu ini.
“Jika dua lembaga kunci seperti DPMPTSP dan Satpol PP pasif, maka celah pelanggaran akan semakin besar. Pabrik yang belum berizin seharusnya tidak boleh beroperasi, apalagi memasok material untuk proyek pemerintah. Ini persoalan serius karena menyangkut akuntabilitas anggaran publik,” katanya, Jumat 12/12/2025).
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Bojonegoro harus jeli dan tegas dalam memastikan seluruh pelaksanaan BKKD tidak menggunakan material dari pabrik ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen pabrik batching plant di Sumengko juga belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi mengenai kelengkapan izin usaha dan status legalitas operasionalnya.
Oleh M. Zainuddin



