Bojonegoro, Lingkaralam.com — Dugaan pelanggaran izin usaha kembali mencuat dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025. Sebuah pabrik batching plant yang berlokasi di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, terindikasi telah memproduksi dan mendistribusikan beton ready mix untuk proyek desa, meski fasilitas tersebut belum mengantongi izin operasional yang diwajibkan pemerintah.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pabrik tersebut hingga kini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dua dokumen tersebut yang menjadi syarat sah bagi bangunan industri untuk beroperasi.
Di lokasi pabrik juga tampak tidak memasang papan nama perusahaan, yang seharusnya menjadi identitas resmi sebagai badan usaha.
Informasi yang dihimpun dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU BMPR) Bojonegoro mengonfirmasi bahwa pabrikan tersebut baru mengantongi Informasi Tata Ruang (ITR).
Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro menegaskan, bahwa pabrikan batching plant tersebut belum melakukan permohonan PBG dan SLF, sehingga secara administratif fasilitas itu belum memenuhi ketentuan perizinan usaha risiko tinggi sebagaimana diatur dalam PP 5/2021 dan PP 28/2025.
Industri batching plant dikategorikan sebagai kegiatan usaha risiko tinggi, sehingga pelaku usaha wajib memiliki NIB dan izin operasional yang telah diverifikasi, memenuhi Sertifikat Standar (SS) setelah verifikasi pemenuhan standar teknis, memperoleh PBG dan SLF untuk menjamin keamanan bangunan, fasilitas, dan proses produksi.
Tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi hingga sanksi penghentian operasi.
Seorang pemerhati kebijakan publik Bojonegoro menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap pabrikan yang sudah beroperasi tanpa legalitas lengkap.
“Jika pabrikan belum memiliki PBG, SLF, maupun izin operasional lain, maka secara hukum mereka tidak diperbolehkan memproduksi beton untuk proyek pemerintah. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi pelanggaran serius yang dapat berimbas pada kualitas konstruksi dan potensi kerugian negara,” katanya, Kamis (11/12/2025).
Ia menilai perlunya keterlibatan aparat penegakan Perda untuk memastikan tata kelola usaha berjalan sesuai ketentuan.
“Satpol PP harus turun melakukan pemeriksaan dan penertiban. Sementara Inspektorat perlu mengawal kepatuhan pelaksanaan BKKD agar penggunaan materialnya tidak menyalahi regulasi,” ungkapnya.
Temuan keberadaan pabrik yang beroperasi tanpa izin lengkap ini memunculkan desakan agar Satpol PP Kabupaten Bojonegoro segera mengambil langkah penegakan, mengingat material produksi digunakan untuk proyek publik berskala luas yang menyangkut kualitas pembangunan desa.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak manajemen pabrik batching plant di Sumengko belum memberikan keterangan resmi, sementara Satpol PP Bojonegoro saat dikonfirmasi media ini, Kamis (11/12/2025) masih pasif dan belum menyampaikan sikap terkait rencana penertiban atau pemeriksaan lapangan.
Oleh M. Zainuddin



