Senin, Desember 8, 2025
spot_img

CV ABN Diduga Gunakan Pabrik Beton Belum Berizin Lengkap untuk Proyek BKKD 2025

Bojonegoro, Lingkaralam.com — Legalitas pemasok material beton ready mix dalam pengadaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025 Bojonegoro kian disorot. CV. Anugerah Bumi Nusantara (ABN) yang memenangkan lelang pengadaan material beton ternyata bukan pabrikan batch­ing plant, melainkan hanya distributor yang mengambil pasokan dari pabrikan di wilayah Gayam.

Melalui proses penelusuran lapangan dan klarifikasi dinas terkait, diketahui bahwa pabrikan pemasok tersebut terindikasi belum memiliki LSF (Legalitas Sertifikat Fungsional) serta PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang wajib dimiliki oleh bangunan industri produksi beton.

Di lokasi pabrik batching plant tersebut tampak juga tidak terlihat adanya papan nama perusahaan sebagai identitas resmi pabrikan. Tidak adanya papan identitas ini semakin memperkuat dugaan bahwa fasilitas produksi tersebut belum mengantongi legalitas penuh sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan bangunan industri dan usaha produksi beton.

Ketika dikonfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, pejabat teknis membenarkan bahwa pabrikan yang memasok material untuk CV. ABN baru berada pada tahap perolehan ITR (Informasi Tata Ruang).

“ITR sudah terbit, namun untuk proses selanjutnya bukan kewenangan kami,” ujar salah satu pejabat di DPU BMPR, Senin (8/12/2025).

Saat media ini mengonfirmasi temuan tersebut kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, diperoleh keterangan bahwa pabrik batching plant yang dimaksud belum pernah mengajukan permohonan PBG maupun LSF.

Dengan demikian, pabrikan tersebut secara hukum belum dapat dinyatakan sebagai industri produksi beton yang sah untuk menyuplai material proyek pemerintah.

Sementara itu, sumber teknis dari kalangan pemerhati kebijakan publik yang namanya tidak ingin dipublikasikan menilai, kondisi ini tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan pengadaan pemerintah, tetapi juga berisiko mempengaruhi mutu teknis jalan rigid beton dalam program BKKD.

“Tanpa PBG dan LSF, tidak ada jaminan bahwa fasilitas produksi memenuhi standar kualitas, keamanan, dan pengujian mutu beton,” tutur ia.

Hingga berita ini diterbitkan,
Manajemen pabrik butching plant saat dikonfirmasi masih pasif dan belum memberikan tanggapan terkait kelengkapan izin pabrik.

Seperti diketahui, sebelum memulai produksi atau pengoperasian, produsen atau operator batching plant (pabrik pengolah beton) wajib mengurus dan memiliki sejumlah izin legalitas yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti izin Lokasi dan Tata Ruang, Izin Lingkungan (Amdal atau UKL/UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Usaha Industri (IUI) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Operasional dan Teknis Lainnya.

Realisasi pelaksanaan proyek BKKD Bojonegoro 2025 turut mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta pengawasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai upaya memastikan akuntabilitas pekerjaan tetap terjaga.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, sebelumnya mengingatkan bahwa seluruh desa penerima BKKD wajib melaksanakan pembangunan sesuai standar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga mutu hasil pekerjaan.

“Patuhilah prosedur, termasuk pengadaan SDM dan swakelola agar ekonomi desa bergerak dan pembangunan berkualitas,” tegasnya saat membuka Bimtek BKKD, Senin (22/9/2025).

Setyo Wahono juga mengingatkan 320 desa penerima BKKD untuk bekerja secara transparan sebagai upaya mitigasi terhadap risiko penyimpangan dan potensi pelanggaran hukum.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!