Rabu, Desember 3, 2025
spot_img

Pembangunan TPT di Kuniran Bojonegoro Disorot, Pekerja Tanpa APD, dan Tanpa Papan Informasi

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sesuai prosedur teknis maupun administrasi.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh redaksi, proses pengecoran beton terlihat tetap dilakukan meski kondisi lokasi masih dipenuhi genangan air. Truk mixer yang berada di area proyek menumpahkan beton ke dalam struktur yang belum sepenuhnya kering. Praktisi konstruksi menilai kondisi tersebut sangat berisiko karena campuran air berlebih dapat menurunkan mutu beton, memengaruhi proses pengikatan, serta berpotensi menyebabkan keretakan dini pada TPT.

Pengecoran seharusnya dilakukan di permukaan yang telah bebas dari air. Jika tidak, akan memengaruhi kualitas beton dan daya tahannya dalam jangka panjang,” ujar salah satu pemerhati konstruksi ketika dimintai tanggapan.

Selain persoalan teknis, keselamatan para pekerja juga dipertanyakan. Dalam rekaman lapangan, sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar, seperti helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, hingga rompi pengaman. Padahal area proyek terlihat dipenuhi besi, perancah kayu, serta material lain yang berpotensi membahayakan pekerja. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terjadinya kecelakaan kerja yang sebenarnya dapat dicegah apabila standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diterapkan dengan semestinya.

“Lingkungan proyek penuh risiko. Tanpa APD, pekerja sangat rentan mengalami kecelakaan, entah terjatuh, tertusuk besi, ataupun tertimpa material,” lanjut sumber tersebut.

Tidak hanya itu, di lokasi proyek juga tidak ditemukan papan informasi pekerjaan. Padahal keberadaan papan informasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaksana proyek sebelum pekerjaan dimulai. Papan informasi berfungsi sebagai sarana transparansi publik, memuat informasi terkait nilai anggaran, masa pelaksanaan, kontraktor pelaksana, nama konsultan pengawas, hingga sumber pendanaan.

Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan terkait transparansi dan tata kelola proyek. Publik berhak mengetahui secara jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut, terutama untuk memastikan akuntabilitas serta mekanisme pengawasan berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan kondisi di lapangan, mulai dari pelaksanaan pengecoran yang dilakukan saat kondisi genangan air, ketidaklengkapan APD pekerja, hingga absennya papan informasi di lokasi.

Sejumlah warga berharap instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek TPT ini. Proyek infrastruktur dengan anggaran publik semestinya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, mengutamakan keselamatan pekerja, dan memenuhi prinsip transparansi agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

“Kalau dikerjakan asal-asalan, yang rugi masyarakat. TPT itu penting untuk menahan tanah dan mencegah longsor. Jangan sampai kualitasnya diragukan,” ungkap salah seorang warga sekitar.

Dengan berbagai temuan tersebut, publik menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan aspek mutu maupun keselamatan kerja.(Tim/LA).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!