Bojonegoro, Lingkaralam.com — Kondisi keretakan dini pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sukosewu–Klepek semakin menegaskan dugaan bahwa proyek nilai kontrak Rp 3,663 miliar itu tidak dijalankan sesuai ketentuan teknis dan dokumen kontrak yang berlaku. Padahal, proyek ini dibiayai dari uang rakyat dan diharapkan menjadi infrastruktur jangka panjang untuk mendukung mobilitas warga.
Proyek Rekonstruksi Jalan Sukosewu–Klepek yang bersumber dari APBD 2025 ini dikerjakan oleh Biro Teknik Kosgoro. Kontraktor lokal Bononegoro yang beralamat di Jalan KH. Mansyur Bojonegoro.
Keretakan yang muncul sebelum selesai dikerjakan memicu kekhawatiran masyarakat sekitar. Warga menilai kualitas beton sangat tidak layak dan harus dikoreksi sebelum diterima pemerintah.
“Kami ini yang akan memakai jalan ini setiap hari. Kalau belum selesai saja sudah retak, kami takut umur jalannya tidak lama. Saya meyakini ada kesalahan dalam pelaksanaannya sehingga mengakibatkan jalan rusak” kata Mudi, warga Sukosewu.
“Uang rakyat miliaran tapi kualitas seperti ini? Pemerintah harus turun langsung dan jangan percaya laporan asal jadi,” katanya.
“Kalau ada masalah, kontraktor dan pengawas harus bertanggung jawab. Jangan sampai nanti rusak, warga yang disalahkan. Pengawasan negara harus kembali berdiri di pihak masyarakat, bukan pemborong” katanya menambahkan.
Dalam proyek pemerintah, kontrak bukan sekadar formalitas tetapi aturan hukum yang wajib dipatuhi seluruh pihak. Kontrak proyek adalah dasar hukum yang mengikat para pihak yang terlibat dalam suatu proyek. Kontrak jiga mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab. Jadi, pelanggaran mutu bukan persoalan kecil, tapi bagian dari pelanggaran hukum sebagaimana diamanahkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Masyarakat berharap Bupati Bojonegoro maupun DPRD Bojonegoro (Komisi D) untuk bertindak tegas dengan melakukan Kunjungan lapangan langsung atau inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan koreksi dilakukan secara konstruktif serta mengevaluasi kinerja kontraktor maupun konsultan pengawas.
“Karena jika pemerintah daerah diam, maka ada indikasi pembiaran, dan ini menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan proyek di Bojonegoro,” katanya.
Masyarakat menegaskan bahwa setiap proyek dari uang rakyat harus benar-benar menyelesaikan persoalan, bukan menambah beban.
“Dengan dana miliaran rupiah, hasil pekerjaan wajib layak, aman, dan berumur panjang, bukan rusak dalam waktu singkat. Rakyat sudah membayar, rakyat berhak atas kualitas terbaik,”
“Dan pemerintah wajib memastikan kepentingan publik menjadi prioritas utama,” katanya mengakhiri.
Oleh M. Zainuddin



