Jumat, November 28, 2025
spot_img

Dugaan Ketidakterbukaan Lelang Proyek BKK Desa Dengok Bojonegoro Jadi Sorotan Publik (Jilid 2)

Bojonegoro, Lingkaralam.com — Bupati Bojonegoro Setyo Wahono kembali menegaskan agar seluruh kepala desa tidak menyalahgunakan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk kepentingan pribadi maupun politik. Penegasan itu disampaikan dalam rapat evaluasi BKKD bersama para camat dan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro pekan lalu.

“Saya minta seluruh kepala desa bekerja sesuai aturan. Jangan takut, tapi juga jangan bermain-main dengan anggaran,” ujarnya.

Bupati juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pembangunan di daerah masing-masing. Warga diminta segera melapor kepada pihak berwenang bila menemukan dugaan penyimpangan.

Program BKKD Kabupaten Bojonegoro tahun ini memfokuskan anggaran pada pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, drainase, fasilitas publik, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Total anggaran yang disiapkan mencapai miliaran.

Meski demikian, proses lelang proyek BKK di Desa Dengok, Kecamatan Padangan, kini menjadi sorotan publik. Beberapa pihak menyoroti dugaan ketidakterbukaan dokumen penawaran, terutama terkait item pekerjaan bejing plan. Seorang pengusaha mengaku dokumen yang ditunjukkan panitia berbeda dari dokumen yang diyakini masuk saat proses lelang.

PT Gading Kencana Mulya alamat jalan raya Cepu – Blora Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Blora, ditetapkan sebagai pemenang. Nilai penawaran Rp 561 juta. Sedangkan perusahaan pesaing dengan nilai penawaran Rp 567 juta. Sejumlah peserta menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen penawaran dari panitia lelang.

Seorang sumber internal yang mengetahui proses tersebut mengungkapkan adanya dugaan kerja sama antara panitia dan salah satu penyedia. Ia menyebut salah satu item dokumen lelang tidak diproses sesuai mekanisme.

Panitia lelang dikabarkan memberikan klarifikasi bahwa terjadi “salah kirim” dokumen penawaran. Namun klarifikasi itu disampaikan setelah pemenang diumumkan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam regulasi PBJ pemerintah. Hal tersebut juga dinilai dapat mencederai asas keadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Regulasi terkait PBJ antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta berbagai peraturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang secara tegas mensyaratkan proses pengadaan yang efisien, terbuka, dan bebas intervensi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia lelang belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan ketidakterbukaan dokumen tersebut.(Tim/La).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!