Tuban, Lingkaralam.com — Polemik dugaan pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kembali menjadi sorotan publik.
Meski berbagai pihak telah mendesak adanya penindakan hukum dan audit menyeluruh, hingga kini belum tampak langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, maupun Bupati Tuban.
Informasi yang di dapat media ini menyebutkan, bahwa sejumlah pelaksana proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban, mengaku mulai merasa tertekan dan khawatir akan terseret persoalan hukum.
Mereka menilai diamnya pemerintah daerah memperburuk situasi dan menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan proyek.
Kekhawatiran tersebut beralasan. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan label SNI pada material buis beton. Material yang seharusnya bersertifikat resmi diduga berasal dari home industri tanpa standar mutu yang jelas, kemudian diberi label dan tulisan “SNI” untuk kepentingan administrasi proyek.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan semacam ini termasuk kategori pelanggaran serius terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas publik.Audit dan Pengawasan Didesak Segera Dilakukan
Pemerhati kebijakan publik di Tuban menilai bahwa lemahnya respon Pemkab Tuban mencerminkan defisit integritas birokrasi dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Jika Pemkab tidak segera melakukan langkah korektif, seperti audit investigatif bersama BPK dan Inspektorat, maka hal ini bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran administratif. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, diam berarti lalai, dan kelalaian adalah bagian dari pelanggaran tanggung jawab jabatan,” kata ia yang juga seorang akademisi ini.
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Tuban wajib turun tangan melakukan audit kepatuhan dan audit forensik atas seluruh proyek yang menggunakan material bersertifikat SNI.
Menurutnya, audit tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi manipulasi spesifikasi teknis yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan Secara Tegas
Selain audit, DPRD Kabupaten Tuban juga didesak untuk tidak bersikap pasif. Fungsi pengawasan legislatif harus dijalankan secara maksimal melalui hearing khusus, sidak lapangan, dan evaluasi kebijakan secara terbuka.
DPRD memiliki fungsi pengawasan yang vital untuk memastikan jalannya pemerintahan daerah tetap sesuai prinsip hukum, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik, sekaligus menjadi pilar penting dalam menciptakan checks and balances di tingkat daerah.
Pada hakikatnya, DPRD merupakan cerminan dan manifestasi representatif dari kehendak, aspirasi, serta kondisi sosial masyarakat yang diwakilinya di suatu daerah.
Dalam konteks tata pemerintahan daerah, lembaga ini adalah saluran demokrasi substantif yang mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat. Dengan demikian, setiap langkah pengawasan bukan sekadar administratif, tetapi merupakan pertanggungjawaban moral dan politik terhadap masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Ketidakpastian yang Menekan Rekanan Proyek
Sementara itu, sejumlah pelaku usaha dan kontraktor mulai menahan diri untuk tidak terlibat dalam proyek-proyek yang berpotensi bermasalah. Mereka khawatir menjadi korban jika persoalan spesifikasi material buis beton tersebut terbukti melanggar aturan hukum.
Sementara itu, LSM Ngulik Sura Tata Nusantara juga menyoroti dugaan pelanggaran penggunaan label SNI dalam sejumlah proyek di Kabupaten Tuban.K
Ketua LSM, M. Setyo, mengungkapkan hasil pemantauan menunjukkan adanya produk buis beton berlabel SNI yang tidak tercatat dalam Global Inspeksi Sertifikat (GIS) serta penggunaan sertifikat kedaluwarsa.
Menurutnya, praktik semacam ini telah terjadi sejak 2020 hingga 2024, menandakan lemahnya pengawasan internal. Pihaknya berencana melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil terhadap penegakan integritas pengadaan di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda tindakan tegas dari Pemkab Tuban maupun dinas terkait. Tidak ada surat peringatan, pemanggilan, atau klarifikasi resmi dari Bupati Tuban atas dugaan pelanggaran yang menyeret nama Dinas PU.
Publik menilai, diamnya Pemkab Tuban dalam kasus ini merupakan bentuk abai terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memperlihatkan lemahnya komitmen daerah dalam menegakkan aturan hukum di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Catatan Redaksi:
Dalam konteks good governance, setiap penyelenggara negara memiliki tanggung jawab melekat untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik manipulatif. Pemkab Tuban perlu segera menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum agar kepercayaan publik tidak terus tergerus.
Diam bukan pilihan, sebab dalam hukum administrasi pemerintahan, kelalaian dalam bertindak sama halnya dengan pelanggaran terhadap kewajiban jabatan.(Tim Lingkaralam.com)



