Tuban, Lingkaralam.com – Rehabilitasi Sungai dengan konstruksi Bronjong atau penguatan tebing di Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.
Hasil keluhan masyarakat terkait proyek bronjong tersebut diantaranya jenis batu dan ukuran batu, pengujian kepadatan isi material maupun diameter kawat Bronjong berlapis galvanis diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Melihat sekilas bangunan bronjong tersebut, kelihatannya saya agak sangsi. Mulai jenis batu, jenis kawat Bronjong maupun konstruksinya yang terlihat kurang kokoh,” kata salah seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya. Selasa (04/11/2025).
Tak hanya itu, pekerja di lapangan juga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan rompi keselamatan. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Di nilai lemahnya pengawasan menjadi akar persoalan menurunnya kualitas proyek pemerintah daerah. “Kalau pengawasan teknis dan administrasi longgar, hasilnya pasti seperti ini. Pemerintah daerah harus tegas menindak kontraktor yang tidak patuh pada spesifikasi maupun aturan K3,” ujarnya yang juga alumni teknik sipil.
Masyarakat berharap kontraktor dan dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh, agar proyek drainase tersebut memenuhi standar mutu serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap warga masyarakat stempat.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT PERSPEKTIF DESAIN BANGUN alamat kantor Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 9 RT. 04 RW. 02, Latsari – Tuban dengan nilai kontrak Rp. 666.249.973,45 dari total pagu anggaran Rp. 687.000.000,00.
Selanjutnya, media ini akan berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPU PR PRKP) Kabupaten Tuban.
Oleh M. Zainuddin



